DEMAK, Lingkarjateng.id – Kabupaten Demak kembali menjadi salah satu daerah penyumbang calon jemaah haji terbesar di Jawa Tengah pada musim haji tahun 2026 ini. Tercatat, sebanyak 1.464 calon jemaah haji asal Demak siap diberangkatkan ke Tanah Suci.
Pemberangkatan dijadwalkan mulai 1 Mei 2026 dan akan dibagi dalam enam kloter. Meski jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, Demak masih menempati peringkat ke-5 terbanyak se-Jawa Tengah.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Demak, Rahmi Indah Suciati, menjelaskan bahwa penurunan jumlah jemaah dipengaruhi oleh jumlah pendaftar yang masuk pada tahun berjalan.
“Kalau dibandingkan tahun 2024, jumlahnya memang menurun. Saat itu hampir mencapai 2.000 jemaah dan menjadi yang terbanyak di Jawa Tengah. Tahun 2025 sekitar 1.500-an jemaah, dan tahun ini 1.464 jemaah, dan ini Demak berada di peringkat ke-5,” ujarnya, Selasa, 14 April 2026.
Ia menambahkan, mayoritas calon jemaah haji asal Demak berasal dari kalangan petani. Hal ini menunjukkan tingginya minat masyarakat pedesaan dalam menunaikan ibadah haji.
Suci juga menjelaskan, berbagai tahapan persiapan untuk keberangkatan calon jemaah haji Demak telah dilaksanakan. Mulai dari verifikasi dokumen, pemeriksaan kesehatan, hingga bimbingan manasik haji.
“Persiapan sudah dilakukan, mulai dari tahap awal verifikasi dokumen, screening kesehatan, dan pelaksanaan bimbingan manasik haji sudah dilakukan lima kali pertemuan yakni satu kali di tingkat kabupaten dan empat kali di tingkat kecamatan. Kemudian dokumen, Alhamdulillah ini sudah clear seperti paspor, visa dan lain-lain. Semoga tidak ada kendala sehingga jemaah bisa diberangkatkan,” jelasnya.
Lebih jauh, Suci juga menjelaskan terkait kemungkinan jemaah yang batal berangkat. Dalam hal ini terdapat mekanisme sesuai regulasi yang berlaku. Jika calon jemaah haji meninggal dunia sebelum keberangkatan, maka porsi haji dapat dilimpahkan kepada ahli waris atau dibatalkan.
Selain itu, bagi jemaah yang mengalami sakit permanen sehingga tidak memungkinkan berangkat, setoran awal maupun pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dapat ditarik kembali sesuai ketentuan.
“Semua sudah diatur dalam regulasi. Jadi ahli waris memiliki pilihan, apakah melanjutkan atau membatalkan. Begitu juga untuk jemaah yang tidak memungkinkan berangkat karena alasan kesehatan,” pungkasnya.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Rosyid






























