PATI, Lingkarjateng.id – Posko pengaduan jalan rusak yang dibuka Gerakan Masyarakat Tolak Korupsi (Germap) kembali menerima satu laporan baru dari warga. Aduan terbaru berasal dari warga Desa Metaraman, Kecamatan Margorejo, yang mengeluhkan kondisi jalan rusak di wilayah setempat.
Dengan tambahan laporan tersebut, jumlah aduan jalan rusak yang diterima Germap kini mencapai 24 laporan.
Ketua Germap, Yayak Gundul, mengatakan warga yang melapor sebelumnya telah menyampaikan keluhan kepada pemerintah desa. Namun karena ruas jalan yang dimaksud merupakan jalan poros penghubung antar desa, penanganannya menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati.
“Kami dapat tambahan satua laporan di Perumahan Metraman, dia katanya pernah ke kepala desa bilangnya langsung ke PU, tapi kita tampung,” ungkap Yayak, Kamis, 4 Juni 2026.
Bertambahnya laporan yang masuk membuat Germap kembali mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk mempercepat pelaksanaan perbaikan jalan yang telah direncanakan tahun ini.
Yayak meminta Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, segera mengambil langkah agar pekerjaan perbaikan jalan dapat segera direalisasikan. Menurutnya, target penyelesaian 54 ruas jalan idealnya dapat tercapai sebelum peringatan Hari Jadi Kabupaten Pati pada 7 Agustus 2026.
“Kita ingatkan Plt Bupati Chandra, karena baru 4 titik dari 54 titik yang sudah dilaksanakan. Kita semua tahu, Kepala DPUTR juga menunggu perintahnya Pak Chandra. Kalau duit sudah ada dan tidak segera dilakukan untuk perbaikan jalan, kalau ada apa-apa ini bagaimana, misal kecelakaan siapa yang bertanggungjawab?” imbuhnya.
Terkait keluhan masyarakat mengenai jalan nasional maupun jalan provinsi yang mengalami kerusakan, Yayak menegaskan saat ini Germap masih fokus mengawal realisasi anggaran perbaikan jalan kabupaten yang nilainya mencapai Rp210 miliar.
“Kita fokus dulu di dana Rp210 miliar karena kalau jalan lain kami belum tahu apakah ada dananya,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Rosyid
































