PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan berkomitmen untuk menjaga keberadaan lahan sawah produktif dari ancaman alih fungsi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan regulasi tata ruang, termasuk penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang lebih terarah.
Pernyataan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, Sukirman, usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Provinsi Jawa Tengah di Hotel Gumaya, Semarang, Kamis, 4 Juni 2026.
Rapat koordinasi yang dipimpin Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, tersebut turut dihadiri jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta para kepala daerah se-Jawa Tengah. Forum tersebut membahas strategi pengendalian alih fungsi lahan produktif di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan dan investasi.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Luthfi menekankan pentingnya sinkronisasi tata ruang untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Berdasarkan peta jalan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Jawa Tengah menargetkan produksi beras hampir 9,7 juta ton atau sekitar 15,6 persen dari kebutuhan nasional.
Namun, ia mengungkapkan bahwa sepanjang 2024 hingga 2025, sekitar 17.114 hektare lahan produktif di Jawa Tengah telah mengalami alih fungsi.
“Luas lahan Provinsi Jawa Tengah adalah 3,34 juta hektar, dengan luas pertanian mencapai 1,5 juta hektar. Ini harus kita pertahankan sampai titik darah penghabisan. Salah satu kuncinya adalah mencegah alih fungsi lahan produktif,” ujar Luthfi.
Di sisi lain, pemerintah provinsi juga berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan investasi. Ketidakjelasan tata ruang di sejumlah daerah dinilai kerap memicu konflik ketika proyek investasi berbenturan dengan ketentuan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Menanggapi hal tersebut, Sukirman menegaskan bahwa Pemkab Pekalongan akan mengambil langkah konkret untuk memperkuat perlindungan lahan sawah melalui regulasi dan pengawasan yang lebih ketat.
“Dalam kesempatan kali ini kita sama-sama berkomitmen bahwa sawah-sawah yang kita miliki di seluruh wilayah Kabupaten Pekalongan akan terus kita pertahankan fungsinya sebagai lahan persawahan demi menjaga ketahanan pangan yang menjadi cita-cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo,” ujar Sukirman.
Menurutnya, upaya pengendalian alih fungsi lahan akan dilakukan melalui penguatan aturan, pengetatan proses perizinan, serta penyempurnaan tata ruang daerah melalui perda dan kebijakan teknis lainnya.
“Upayanya tentu selain memperkuat peraturan-peraturan, kemudian memperketat perizinan, serta memperbaiki tata ruang melalui perda dan kebijakan teknis lainnya. Selain itu juga terus berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN agar pengendalian alih fungsi lahan dapat berjalan efektif,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Rosyid
































