KENDAL, Lingkarjateng.id – Sekretaris Kecamatan Cepiring, Aulia Siti Rahma, ditunjuk bakal mengisi jabatan sementara Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, sesuai keputusan musyawarah desa (musdes) yang dilaksanakan pada Kamis malam, 20 Juni 2024. Sementara jabatan sekretaris desa akan diisi oleh Eli Sajidin yang merupakan Kaur Keuangan Desa Botomulyo.
“Hasil kesepakatan tadi malam muncul tiga nama untuk mengisi Plh kades, ada Bu Sekcam, Pak Khozin stafnya Pak Joko dan Pak Luthfi dari Damkar. Dari beberapa pendapat akhirnya mengerucut ke Bu Sekcam. Dan yang sekdes mengerucut ke Pak Eli karena alasannya Pak Eli tau perencanaan desa dan kaur keuangan,” terang Plt Camat Cepiring, Dwi Cahyono Suryo, pada Jumat, 21 Juni 2024.
Ia mengatakan bahwa hasil keputusan musdes yang dilaksanakan BPD, perangkat desa, lembaga desa, RT/RW, dan tokoh masyarakat serta disaksikan oleh Forkopimcam tersebut kemudian langsung diusulkan kepada Bupati Kendal melalui Dispermasdes Kendal untuk segera mendapatkan legal formalnya.
“Tadi malam sudah diputuskan, dan dibuatkan berita acara dan hari ini diusulkan ke Bupati lewat Dispermasdes melalui Camat Cepiring. Kita menunggu legal formalnya agar kita inginnya secepatnya untuk bisa melaksanakan tugas melayani masyarakat,” tandasnya.
Ia menambahkan, keputusan musdes dilaksanakan usai menunggu selama 10 hari setelah Kades dan Sekdes Botomulyo ditetapkan sebagai tersangka dan hasil konsultasi dengan Dispermasdes. Menurutnya, penunjukan Plh kades dan sekdes ini harus segera dilaksanakan untuk keberlangsungan program dan pelayanan di Desa Botomulyo.
“Waktu berjalan, pelayanan terus berjalan, mau Pemilu, mau pencairan dana desa, pelaksanaan pekerjaan, masyarakat juga banyak yang mau menikah. Kan harus ada yang tanda tangan. Sementara kan tidak ada kewenangan perangkat-perangkat untuk yang hal-hal keuangan. Dan masalah pelayanan juga harus segera ditangani,” imbuh Plt Camat Cepiring.
Pada musdes tersebut, dirinya memberi imbauan kepada seluruh masyarakat yang hadir agar tetap menjaga kondusivitas wilayah dan menghormati proses hukum yang ada di kejaksaan.
“Untuk antisipasi hal serupa terjadi di desa-desa lain kita selalu melakukan koordinasi ke lapangan. Ada apa-apa kita harus komunikasi,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)































