DEMAK, Lingkarjateng.id – Luas lahan pertanian di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mengalami penyusutan dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir, yakni dari tahun 2016 hingga 2023. Tercatat sekitar 2.000 hektare lahan sawah berkurang, sementara kawasan industri dan permukiman terus bertambah seiring perkembangan pembangunan wilayah.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Kabupaten Demak, Amir Mahmud, saat memaparkan materi dalam kegiatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), belum lama ini.
Amir menjelaskan, berdasarkan data pemanfaatan ruang tahun 2016 dan 2023, luas lahan sawah di Kabupaten Demak pada tahun 2016 mencapai sekitar 60 ribu hektare. Namun pada tahun 2023 jumlah tersebut menurun menjadi sekitar 58 ribu hektare.
“Artinya terjadi pengurangan lahan sawah sekitar 2.000 hektare lebih dalam waktu tujuh tahun,” jelas Amir.
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian bersama mengingat lahan sawah memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan pangan daerah maupun nasional.
“Lahan sawah merupakan bagian penting dari ketahanan pangan yang harus terus kita jaga eksistensi dan produktivitasnya,” ucapnya.
Di sisi lain, penggunaan lahan industri justru mengalami peningkatan. Pada tahun 2016, luas kawasan industri tercatat sekitar 568,73 hektare. Sementara pada tahun 2023 meningkat menjadi 994,56 hektare.
Selain kawasan industri, lahan permukiman juga mengalami peningkatan seiring bertambahnya kebutuhan masyarakat dan pertumbuhan pembangunan di Kabupaten Demak.
Dari data tersebut, Amir menilai bahwa telah terjadi transformasi ruang di Kabupaten Demak, yakni pergeseran pemanfaatan lahan dari sektor pertanian menuju kawasan industri, permukiman, infrastruktur, dan aktivitas ekonomi lainnya.
Menurut Amir, apabila perubahan tersebut tidak segera diakomodasi dan dikendalikan melalui revisi RTRW, maka akan muncul ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan tata ruang dengan kondisi riil di lapangan.
“Jika perubahan ini tidak segera diakomodasi dan dikendalikan melalui revisi RTRW, maka akan muncul ketidaksesuaian antara dokumen rencana dengan kondisi faktual di lapangan,” jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan analisis kesesuaian pemanfaatan ruang existing tahun 2023 terhadap RTRW, sebagian besar penggunaan lahan di Kabupaten Demak masih berada dalam kategori diperbolehkan, yakni mencapai 94,6 persen. Namun demikian, masih terdapat sejumlah pemanfaatan ruang yang masuk kategori bersyarat, terbatas, hingga dilarang.
Amir juga menjelaskan bahwa, tujuan penataan ruang dalam RTRW Kabupaten Demak Tahun 2011–2031 adalah mewujudkan ruang wilayah berbasis sektor pertanian dan industri yang unggul, dengan dukungan sektor perdagangan, jasa, dan pariwisata berwawasan lingkungan berkelanjutan.
“Sejak awal Kabupaten Demak memang diarahkan sebagai wilayah yang bertumpu pada kekuatan sektor pertanian dan industri. Namun dalam pelaksanaannya, dinamika pembangunan menunjukkan perlunya penajaman kembali terhadap arah kebijakan tersebut,” jelasnya.
Di sisi lain, Kabupaten Demak masih memiliki kawasan tanaman pangan yang cukup besar, yakni mencapai sekitar 56 ribu hektare atau sekitar 57,03 persen dari total luas wilayah Kabupaten Demak. Kondisi tersebut dinilai menjadi potensi besar yang harus tetap dijaga di tengah pesatnya perkembangan kawasan industri dan permukiman.
“Oleh karena itu, revisi RTRW menjadi sangat penting untuk memperjelas kembali zonasi ruang, memperbaiki ketentuan pemanfaatan ruang, menata kawasan yang mengalami tekanan pembangunan, serta memperkuat instrumen pengendalian tata ruang agar pemanfaatan ruang di Kabupaten Demak menjadi lebih tertib, aman, produktif, dan berkelanjutan,” katanya.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Rosyid






























