Kudus (lingkarjateng.id) – Fenomena maraknya anak-anak curhat dengan menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan dikhawatirkan bisa memberikan dampak yang negatif bagi perkembangan anak.
Menyikapi dan mencegah dampak negatif, pemerintah membuat Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) atau PP Nomor 17 Tahun 2025 yang telah resmi berlaku pada tanggal 28 Maret 2026.
Pemberlakuan kebijakan ini sebagai upaya melindungi anak-anak dari konten negatif dan penyalahgunaan data pribadi. Meski tidak secara khusus memberikan batasan penggunaan AI, namun PP Tunas ini diharapkan menjadi perlindungan bagi anak-anak saat di ruang digital.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus sendiri melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) pun telah menyusun sejumlah kegiatan untuk mengimplementasikan PP Tunas tersebut.
Meskipun tidak bisa membatasi penggunaan AI di kalangan anak-anak secara langsung, Pemkab Kudus tetap berusaha mencegah bahaya dunia digital bagi anak-anak melalui implementasi PP Tunas.
“PP Tunas adalah kebijakan nasional yang implementasinya sangat bergantung pada peran pemerintah daerah,” kata Kepala Diskominfo Kabupaten Kudus, Satria Agus Himawan, Kamis (16/4/2026).
“Tujuannya untuk melindungi anak dari cyberbullying, pornografi, penipuan, dan kecanduan digital. Dalam menerapkan kebijakan ini, kami bekerjasama dengan berbagai pihak,” imbuhnya.
Satria menyebut diantaranya berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus melakukan sosialisasi aturan terkait PP Tunas ke sekolah dan orang tua.
Kemudian, melakukan kampanye “internet sehat” serta memberikan edukasi kepada anak tentang bahaya media sosial. “Sosialisasi dan edukasi ini biasanya kami sampaikan melalui seminar, penyuluhan di sekolah serta konten edukasi di media,” tuturnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga akan melibatkan sekolah untuk mendukung penerapan PP Tunas. Mulai dari membuat aturan larangan siswa bermain media sosial saat jam belajar, edukasi literasi digital serta pengawasan penggunaan HP di lingkungan sekolah
“Sekolah menjadi jadi garda terdepan karena siswa adalah kelompok paling terdampak,” jelasnya.
Ditambahkan, tidak hanya itu saja, orang tua juga diharapkan bisa ikut proaktif mendukung kebijakan PP Tunas tersebut. Contoh dukungan yang bisa dilakukan orang tua untuk melindungi anaknya dari bahaya digital yakni pengawasan penggunaan HP, pembatasan screen time serta pendampingan saat online.
“Aturan ini tidak bisa jalan tanpa peran aktif dari orang tua maupun keluarga,” pungkasnya.***
Jurnalis : Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor : Fian

































