GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Kalirejo, Teguh Susanto, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, divonis pidana 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, 11 Maret 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan, Surya Rizal Hertady, mengatakan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDesa Kalirejo Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa Teguh Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair,” ujar Surya Rizal Hertady dalam keterangannya yang diterima Lingkarjateng.id, Senin, 16 Maret 2026.
Surya mengatakan majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
“Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp426.340.200,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi kerugian negara.
“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” katanya.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 11 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum Kejari Grobogan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp200 juta.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp445.972.500. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang, serta diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan jika tidak mencukupi.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Rosyid































