PATI, Lingkarjateng.id – Di akhir tahun 2025 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bersama dengan DPRD menyepakati pinjaman sebesar Rp90 miliar kepada Bank Jateng untuk tujuan penyelesaian perbaikan infrastruktur jalan di tahun 2026. Tetapi dari besaran pinjaman tersebut hanya bisa cair sebesar Rp67 miliar.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengungkapkan pinjaman Rp90 miliar itu ditolak oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan alasan menyalahi aturan.
“Kemarin yang pinjaman dari BPD Jateng disetujui Rp90 miliar, tetapi sesuai dengan perundangan ataupun peraturan menteri keuangan cuman disetujui Rp67 miliar,” kata Chandra saat menghadiri acara Partai Demokrat di Hotel Gritary Pati, Minggu 26 April 2026.
Meski mengaku tidak masalah, Chandra menilai nominal anggaran tersebut cukup untuk melaksanakan proyek perbaikan jalan.
Ia menegaskan akan segera berkoordinasi dengan DPRD terkait ruas jalan mana saja yang membutuhkan perbaikan segera.
“Jadi nanti kami akan koordinasi dengan anggota dewan supaya kami semua bisa saling kontrol daerah jalan mana saja yang urgen. Yang lain nanti kita lanjutkan di anggaran perubahan,” imbuhnya.
Dirinya pun berharap proyek infrastruktur dapat selesai di 2027, sehingga pada tahun selanjutnya Pemkab Pati bisa fokus untuk peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.
“Jadi infrastruktur kita benahi di 2026 dan 2027, selanjutnya fokus kami di pendidikan dan kesehatan,” tutup Chandra.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar































