JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melaksanakan uji konsekuensi sebagai bagian dari proses penetapan klasifikasi informasi publik di lingkungan perangkat daerah. Langkah ini ditempuh untuk menentukan batasan informasi yang dapat diakses publik maupun yang dikecualikan.
Kegiatan yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut berlangsung di ruang rapat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara, Kamis, 30 April 2026.
Sebanyak sembilan OPD turut mengajukan klasifikasi informasi, yakni BKPSDMD, BPKAD, Dinsospermasdes, Disparbud, DLH, DPUPR, RSUD R.A. Kartini, Dinas Kesehatan, serta DKPP.
Uji konsekuensi menghadirkan akademisi Mayadina Rohmi Musfiroh sebagai penguji. Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Bagian Hukum Setda Jepara Wafa Elvi Syahiroh dan Kepala Diskominfo Jepara yang juga menjabat sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Budhi Sulistyawan. Jalannya forum dipandu Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Jepara, Wahyanto.
Mayadina menjelaskan bahwa penilaian dilakukan tidak hanya berdasarkan ketentuan hukum, tetapi juga memperhatikan dampak yang mungkin timbul dari keterbukaan maupun pengecualian informasi.
“Kami melihat dasar hukumnya serta menimbang dampak yang mungkin timbul, baik bagi pemerintah maupun masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, uji konsekuensi menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara transparansi publik dan perlindungan informasi yang bersifat terbatas.
“Proses ini menjadi bagian dari upaya menjamin hak publik atas informasi secara akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Budhi Sulistyawan menyampaikan hasil uji konsekuensi nantinya akan ditetapkan melalui surat keputusan resmi. Pemerintah daerah juga akan mempublikasikan daftar informasi yang dikecualikan sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.
“Hasilnya akan dituangkan dalam SK dan dipublikasikan agar masyarakat mengetahui informasi apa saja yang dikecualikan,” jelasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid





























