SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) belum menerapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik. Kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan akan dibahas bersama DPRD Jawa Tengah.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan keputusan terkait pajak kendaraan listrik belum diambil karena membutuhkan pembahasan lebih lanjut.
“Belum. Nanti akan kita kaji dulu bersama teman-teman DPRD,” kata Ahmad Luthfi usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kamis, 30 April 2026.
Luthfi mengatakan bahwa saat ini Pemprov Jateng tengah menyiapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak daerah dan retribusi daerah. Revisi Perda Nomor 12 Tahun 2023 tersebut merupakan usulan prakarsa Komisi C DPRD Jawa Tengah.
Menurutnya, perubahan regulasi ini bertujuan menyesuaikan kebijakan pajak dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan, perkembangan aturan, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah, Wulan Purnamasari, menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah memiliki peran penting dalam menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan, pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya kemandirian fiskal daerah,” kata dia.
Ia menambahkan, revisi perda juga menjadi konsekuensi dari penataan perangkat daerah serta berkembangnya potensi objek pajak dan retribusi di berbagai sektor. Meski sejumlah penyesuaian telah diakomodasi dalam rancangan awal, pembahasan masih perlu diperdalam.
Beberapa sektor dinilai belum tergarap optimal, di antaranya sektor kesehatan, pendidikan, serta pemanfaatan aset daerah. Komisi C juga menyoroti potensi retribusi dari layanan Rumah Sakit Mata Daerah Soepardjo Roestam serta objek wisata di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurut Wulan, penyempurnaan regulasi perlu dilakukan agar kebijakan yang dihasilkan lebih komprehensif dan adaptif terhadap kebutuhan daerah.
“Oleh karena itu pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah ini perlu dilanjutkan secara lebih mendalam agar menghasilkan regulasi yang benar-benar komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan daerah,” kata Wulan.
Sumber: Humas Pemprov Jateng
Editor: Rosyid





























