Semarang (lingkarjateng.id) – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati Nonaktif Sudewo kembali digelar di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (5/8).
Tim advokat terdakwa Sudewo meminta majelis hakim menghadirkan Ketua DPRD Pati, Ali Badruddin, sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengisian perangkat desa di Pengadilan Tipikor Semarang.
Pasalnya, dalam beberapa sidang, nama Ali kerap disebut oleh saksi sehingga keterangannya untuk dihadirkan langsung dinilai penting untuk mengungkap fakta secara utuh. Permintaan tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Sudewo, Indra Perbawa.
Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam perkara ini diantaranya Kepala Desa Trikoyo Dasar Wibowo, Kepala Desa Boto Jebul Lukito, serta tiga calon perangkat desa, Ahmad Wiroto, Suparmin, dan Suyono.
Mendengar permintaan itu, Majelis hakim kemudian menanyakan sikap JPU KPK. Namun, jaksa belum bersedia memastikan apakah akan menghadirkan Ali Badruddin sebagai saksi.
“Kami belum bisa memutuskan sekarang karena relevansi keterangan saksi menurut kami adalah apakah dapat mendukung pembuktian atas surat dakwaan,” jawab Jaksa KPK.
Perlu diketahui, Kepala Desa Kayen, Agus Riyanto dalam sidang sebelumnya pernah memberikan pernyataan dihadapan JPU dan majelis hakim akan informasi mengenai rencana pengisian perangkat desa kepada Ali Badruddin.
Lebih lanjut Agus mengatakan, Ketua DPRD Pati itu kemudian meneruskan informasi tersebut kepada Sumali, Kepala Desa Srikaton. Selain itu, pada Januari 2026, Ali Badruddin mengundang Agus dan Sumali.
Dalam pertemuan tersebut, Ali disebut menanyakan perkembangan atau update rencana pengisian perangkat desa. Selain Ketua DPRD Pati Ali Badarudin, tim advokat Sudewo juga meminta Camat Jaken, Tri Agung, dihadirkan sebagai saksi.
Menurutnya, kehadiran kedua saksi tersebut diperlukan agar seluruh rangkaian peristiwa yang selama ini terungkap dari keterangan para saksi dapat diuji langsung di persidangan.
Dalam sidang, Saksi Dasar Wibowo menyebut pertemuan yang dipimpin Sumarjono dan Sukarjan bahwa adanya rencana pengisian perangkat desa tahun 2026. Para calon perangkat desa diminta menyiapkan uang Rp165 juta agar dapat mengikuti proses tersebut.
Dari arahan itu, Wibowo lalu menginformasikan ke tiga warganya bernama Ahmad Wiroto, Suparmin, dan Suyono. Mereka disebut bersedia mengikuti seleksi dan menyerahkan uang karena khawatir pengisian perangkat desa tidak mendapat rekomendasi hingga tahun 2030.
Namun, dalam pernyataannya, Wibowo langsung berasumsi permintaan sejumlah uang dalam pengisian perangkat desa merupakan perintah dari pihak “atasan” dalam hal ini adalah bupati pada waktu itu, Sudewo. Berbeda dengan penjelasan Wibowo, saksi lain Kepala Desa Boto, Jebul Lukito, justru menyatakan menolak mengikuti mekanisme tersebut karena adanya permintaan sejumlah uang.
Selesai sidang, salah satu kuasa hukum terdakwa, Indra Perbawa mengatakan, selama persidangan banyak saksi yang menyebut sejumlah nama, namun belum pernah dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
“Ada saksi-saksi yang selalu disebut oleh banyak saksi, tetapi tidak dihadirkan oleh jaksa. Itu yang kami minta kepada majelis untuk dihadirkan karena persidangan tujuannya menggali fakta yang sebenar-benarnya, bukan hanya untuk kepentingan menghukum seseorang,” kata Indra.
Menurutnya, meski jaksa tidak menganggap nama-nama tersebut tidak berkaitan langsung dengan dakwaan, keterangan mereka tetap penting bagi pembelaan terdakwa.
“Mungkin bagi penuntut umum tidak dianggap relevan dengan yang didakwakan. Tapi kalau disebut, barangkali berguna bagi kami. Sehingga mohon dipertimbangkan,” ujarnya.***
Jurnalis : Rizky
Editor : Redaksi
































