CILACAP, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap yang menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya. Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan suap atau penerimaan uang dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap.
“Diduga ada penerimaan yang diterima oleh pihak Bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai.
“Barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini salah satunya adalah dalam bentuk uang tunai,” ujar Budi.
Menurutnya, uang yang diamankan oleh penyidik berdenominasi rupiah. Namun, nilai pastinya belum dapat disampaikan karena masih dalam proses penghitungan.
“Untuk jumlahnya nanti kami akan update (beri tahu, red.) kembali. Ini kan masih dalam proses ya,” katanya.
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diketahui menjalani pemeriksaan awal di Gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas setelah terjaring OTT pada Jumat siang.
Seorang anggota Polresta Banyumas menyebutkan bahwa bus pariwisata yang membawa Syamsul bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap tiba di Markas Polresta Banyumas di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, sekitar pukul 16.15 WIB dan langsung memasuki Gedung Satreskrim.
“Biasanya kalau KPK melakukan operasi salah satu tempat akan meminjam fasilitas Kepolisian di kabupaten/kota terdekat untuk melakukan pemeriksaan awal,” kata personel polisi itu.
Berdasarkan pantauan di lokasi, beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap juga terlihat berada di area tersebut. Salah satunya Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono yang sempat keluar dari Gedung Satreskrim sekitar pukul 17.05 WIB untuk menunaikan ibadah Shalat Ashar di Masjid Polresta Banyumas.
Saat dimintai keterangan oleh wartawan, Sadmoko tidak memberikan penjelasan terkait kasus yang menjerat Bupati Cilacap dan hanya tersenyum sambil berjalan menuju masjid dengan didampingi personel kepolisian.
Sekitar pukul 17.20 WIB, ia bersama sejumlah pejabat lainnya kembali memasuki Gedung Satreskrim setelah menunaikan ibadah.
Ketika kembali ditanya mengenai kasus tersebut, Sadmoko tetap enggan berkomentar.
“Kita ikuti saja ya,” katanya.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid





























