SALATIGA, Lingkarjateng.id – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop dan UKM) Kota Salatiga menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan maupun pengawasan langsung terhadap Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Hal itu karena koperasi tersebut tercatat sebagai koperasi primer tingkat provinsi hingga nasional.
Kepala Dinkop dan UKM Kota Salatiga, Bayu Joko Mulyono, mengatakan berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, perizinan koperasi BLN group berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi.
“Perizinan koperasi BLN group kemungkinan dari pusat. Maka dari itu kami tidak bisa melakukan pengawasan secara langsung terhadap koperasi BLN,” kata Bayu, Kamis, 12 Maret 2026.
Investasi Koperasi BLN Salatiga Diduga Bodong, 2 Korban Rugi Ratusan Juta
Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pemantauan secara terbatas melalui mekanisme koordinasi.
“Kami tetap melakukan pengawasan sebatas koordinasi dan akan melaporkan jika ada hal-hal yang perlu disampaikan,” ujarnya.
Bayu menambahkan, Dinkop dan UKM Salatiga sebenarnya telah melakukan pemantauan terhadap keberadaan koperasi tersebut sejak lama. Berdasarkan data yang dihimpun pada Juni 2023, koperasi BLN tercatat sebagai koperasi primer provinsi sekaligus primer nasional.
“Jadi kewenangan pembinaannya memang berada di provinsi dan Kementerian Koperasi,” terangnya.
Ia juga mengakui kesulitan mengakses informasi terkait aktivitas BLN Group karena posisi pemerintah kota berada di luar kewenangan pembinaan koperasi tersebut.
“Selama ini, kami tidak bisa mengakses informasi terkait BLN,” ucapnya.
Koperasi Bahana Lintas Nusantara Salatiga Digugat Rp 3,1 Triliun oleh Anggota
Sementara itu, pimpinan Koperasi BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo, juga pernah menjadi sorotan publik setelah dikabarkan terlibat sebagai investor tambang emas di Papua. Nama Nicholas mencuat setelah rumahnya didatangi sejumlah pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan tambang emas di wilayah tersebut dan menuntut keadilan atas dugaan kerusakan lahan.
Koperasi BLN tengah terjerat kasus dugaan penipuan investasi dan penggelapan dana nasabah yang diperkirakan mencapai Rp3,8 triliun dengan 44.000 korban. Ketua Koperasi, Nicholas Nyoto Prasetyo, sempat kabur namun muncul setelah penggeledahan oleh Polres Salatiga.
Saat ini, kasus tersebut ditangani Polda Jateng dan mendapat sorotan DPR untuk segera menahan pelaku dan menyelamatkan aset.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Ulfa






























