JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mencatat kerusakan infrastruktur akibat bencana alam dengan nilai sementara mencapai Rp11,12 miliar. Data rekapitulasi hingga 22 Januari 2026 menunjukkan dampak kerusakan meliputi jembatan, jalan, hingga jaringan sumber daya air.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara, Hery Yulianto, menyampaikan bahwa kerusakan paling besar terjadi pada sektor sumber daya air.
“Yang terdampak meliputi jembatan, jalan, bendung, tanggul, dan saluran air. Ini baru infrastruktur, belum sektor pertanian dan lainnya,” katanya.
Berdasarkan pendataan sementara, kerusakan jembatan ditaksir mencapai Rp3,15 miliar. Selain itu, kerusakan jalan di Desa Tempur diperkirakan menelan biaya Rp520 juta, ditambah kerusakan bahu jalan senilai Rp250 juta.
“Sektor sumber daya air menjadi penyumbang kerugian terbesar, dengan total mencapai Rp7,2 miliar akibat rusaknya bendung, tanggul, dan saluran pasca banjir dan longsor,” ujarnya.
Hery menambahkan, besarnya nilai kerusakan tersebut belum sebanding dengan kemampuan fiskal daerah. Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jepara, dana yang dapat segera digunakan dalam kondisi darurat hanya bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp5 miliar.
“Hingga kini, BPBD Jepara baru menggunakan sekitar Rp400 juta, yang dialokasikan untuk penanganan darurat, termasuk penyediaan dapur umum dan logistik bagi warga terdampak,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa BTT hanya dapat dimanfaatkan pada tahap tanggap darurat dan masa transisi menuju pemulihan. Sementara itu, kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur memerlukan dukungan anggaran yang lebih besar.
“Sekarang masih tahap pengajuan. Ke depan penanganan akan melibatkan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,” pungkasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid




























