KUDUS, Lingkarjateng.id – Dana desa di Kabupaten Kudus pada tahun anggaran 2026 mengalami penurunan drastis. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, total dana desa yang diterima hanya sebesar Rp44.002.864.000, turun jauh dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp140.654.773.000.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, menyebutkan bahwa besaran dana desa tahun ini hanya sekitar sepertiga dari alokasi tahun sebelumnya.
“Dana desa tahun ini turun dari sekitar Rp140 miliar di tahun 2025 menjadi sekitar Rp44 milir di tahun 2026. Jadi kurang lebih dana desa tahun ini hanya sekitar 31 persen dari tahun sebelumnya,” kata Famny.
Dengan keterbatasan anggaran tersebut, Famny meminta seluruh pemerintah desa di Kabupaten Kudus agar menggunakan dana desa secara cermat dan mengutamakan program-program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Anggaran dana desa itu diperuntukkan bagi 123 desa yang ada di Kabupaten Kudus. Jadi anggaran dana desa bagi masing-masing desa itu berkisar antara Rp240 juta sampai Rp370 juta,” sebutnya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pemerintah desa terkait arah kebijakan dan prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2026. Menurutnya, terdapat sembilan program prioritas yang dapat dibiayai melalui dana desa.
“Pertama bisa dimanfaatkan untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa,” ucapnya.
Selain itu, dana desa juga dapat dialokasikan untuk penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan promosi serta penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, hingga program ketahanan pangan yang mencakup lumbung pangan, energi, dan penguatan lembaga ekonomi desa.
Dana desa tahun 2026 juga diarahkan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa, pengembangan infrastruktur digital dan teknologi, serta sektor prioritas lainnya yang berkaitan dengan pengembangan potensi dan keunggulan desa.
Famny menegaskan, penggunaan dana desa untuk kebutuhan operasional pemerintahan desa tetap dibatasi secara ketat.
“Sementara untuk operasional pemerintah desa paling banyak tiga persen,” tandasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid





























