KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Semarang, Musyarofah, mendukung usulan buruh agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Semarang 2026 naik menjadi Rp3,1 juta.
Musyarofah menilai usulan besaran UMK tersebut sesuai kondisi kebutuhan hidup pekerja di Kabupaten Semarang yang didominasi kawasan industri.
Sekretaris Fraksi PKS itu mengaku memahami dasar perjuangan serikat pekerja yang menargetkan UMK naik dari Rp2.750.136 pada 2025 menjadi Rp3,1 juta pada 2026.
“Secara pribadi saya mendukung sekali apa yang diperjuangkan para buruh di Kabupaten Semarang, apalagi berbagai audiensi juga mereka gelar baik dengan DPRD Kabupaten Semarang dan Pemerintah Kabupaten Semarang belum lama ini,” katanya saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Semarang, Rabu, 3 Desember 2025.
Musyarofah menjelaskan bahwa upaya buruh memperjuangkan kenaikan UMK merupakan bentuk aspirasi untuk meningkatkan kesejahteraan.
Ia menegaskan bahwa kenaikan UMK 2026 sebesar Rp3,1 juta sudah sesuai perhitungan kenaikan 10 persen ditambah estimasi inflasi 3,2 persen.
“Kami sudah mencoba menghitung ya, bahwa kenaikan UMK 2026 nanti minimal harus ada kenaikan 10 persen ditambah dengan perkiraan inflasi yang terjadi di tahun 2026 sebesar 3,2 persen,” ujarnya.
Menurutnya, angka tersebut mendekati hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur) Kabupaten Semarang yang menunjukkan kebutuhan pekerja mencapai Rp3,1 juta.
Oleh karena itu, Musyarofah memberikan rekomendasi kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang agar mengkomunikasikan usulan tersebut kepada Bupati Semarang dan kemudian diteruskan kepada Gubernur Jawa Tengah.
Ia menilai UMK 2025 yang hanya naik 6,5 persen dan berada di angka Rp2.750.136 masih jauh dari kebutuhan riil pekerja. Selain itu, Kabupaten Semarang sempat turun peringkat dalam capaian kenaikan UMK di Jawa Tengah, dari posisi kedua ke posisi keempat.
“Artinya, di tahun 2026 nanti, UMK Kabupaten Semarang harus bisa naik, dengan tujuan utama mengembalikan kesejahteraan para pekerja atau buruh di Kabupaten Semarang, dan menaikkan kembali peringkat kenaikan UMK di tingkat Jateng,” tegasnya.
Ia memastikan seluruh anggota DPRD Kabupaten Semarang siap mendukung pencapaian UMK 2026 yang mendekati hasil survei KHL yakni Rp3,1 juta.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosyid






























