KENDAL, Lingkarjateng.id – Forum Aspirasi Masyarakat Desa (FASMD) Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kendal untuk menyerahkan surat desakan terkait penanganan kasus tukar guling tanah milik desa yang diduga tidak sesuai aturan, Senin 3 November 2025.
“FASMD sudah mendapatkan desakan dari masyarakat karena sudah satu tahun lebih tidak ada informasi yang pasti terkait perkembangan kasus tersebut. Maka dari itu kedatangan kami ingin menanyakan dan memberikan surat desakan kepada Kepala Kejaksaan dan meminta penjelasan sejauh mana penanganannya,” terang Ketua FASMD, Mukhalim.
Mukhalim menyebut, kasus tukar guling Desa Nolokerto Kendal diduga melibatkan penjualan aset desa tanpa musyawarah warga dan tidak sesuai aturan. Dan pihak Kejaksaan Negeri Kendal telah menerima berkas dari Inspektorat dan sedang melakukan pendalaman.
“Tanah bondo deso itu sudah dikuasai, diberikan kepada perangkat dan juga pernah dilelangkan. Tapi kita sudah mengecek ke BPN tapi alihfungsi dan beralih tangan bahkan sudah diangunkan di bank,” bebernya.
Ia menambahkan, setelah menyerahkan surat tersebut, empat perwakilan FASMD Desa Nolokerto langsung ditemui oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Muhammad Agung Wibowo dan jajaran.
“Alhamdulillah, jawaban dari Pak Kasi Intel berkomitmen akan menuntaskan permasalahan ini secepatnya. Dan kita sudah sepakat didalam untuk menghormati APH (Aparat Penegak Hukum) yang sedang melaksanakan proses penanganan kasus Desa Nolokerto,” ungkapnya.
Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendal, Muhammad Agung Wibowo menjelaskan, kasus tukar guling aset desa Nolokerto tersebut masih dalam proses penyelidikan, pihaknya juga sudah memanggil sejumlah pihak dimintai keterangan
“Mereka kesini untuk menanyakan laporan yang diadukan mereka. Dan kami sampai tahap ini tetap berkomitmen menindaklanjuti laporan tersebut. Dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Sekar S



























