BLORA, Lingkarjateng.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora melakukan pengukuran ulang lahan yang menjadi objek sengketa di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kamis, 11 Juni 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas batas kepemilikan tanah yang dipersoalkan dalam kasus dugaan penyerobotan lahan yang disebut-sebut digunakan sebagai akses menuju area tambang galian C.
Pengukuran ulang dilakukan atas tindak lanjut laporan yang diajukan Retno terhadap Gagat Septian Tyaskoro. Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan objek sengketa.
Kanit 3 Satreskrim Polres Blora, Ipda Iwan Nugroho, mengatakan proses pengukuran diperlukan untuk memperoleh kepastian mengenai batas dan objek tanah yang sedang dalam penanganan penyidik.
“Permasalahan ini kita perlu penjelasan. Untuk bidang dan objek yang kita tangani dengan batas-batas yang sudah kita tentukan (pengukuran ulang),” ujar Iwan di lokasi.
Menurutnya, hasil pengukuran nantinya akan menjadi dasar untuk menelusuri riwayat lahan, termasuk data peta desa dan proses penerbitan sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa.
“Nanti biar dijelaskan oleh BPN, dan nanti akan dituangkan di berita acara. Agar masalah ini bisa clear dan cepat selesai,” tambahnya.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Survei dan Pemetaan BPN Blora, Rawijo, menjelaskan seluruh pihak yang berkepentingan telah diundang dalam kegiatan tersebut, baik pemilik lahan maupun pemilik tanah yang berbatasan langsung.
“Dari hasil identifikasi atau pengukuran lapangan ini, akan kami gambar terlebih dahulu. Hasil dari kegiatan ini akan dituangkan di berita acara, sebagai tindak lanjut dari surat kepolisian,” katanya.
Ia menyebut sebagian besar peserta telah menyetujui hasil penentuan titik koordinat batas tanah yang dilakukan tim pengukur. Namun, masih terdapat pihak yang belum memberikan persetujuan karena masih mempelajari hasil pengukuran.
“Tapi ada (pemilik lahan) yang belum tanda tangan, karena belum memahami hasil dari kegiatan pengukuran disini,” tambahnya.
Kuasa hukum Retno, Erico Setiawan, mengaku puas dengan proses pengukuran yang dilakukan BPN. Menurutnya, hasil di lapangan menunjukkan adanya beberapa perbedaan pandangan terkait batas tanah di antara pemilik lahan yang bersebelahan.
“Ada batas-batas yang sudah disepakati dan ada batas-batas yang belum ada kesepakatan. Nantinya akan ditindaklanjuti oleh BPN. Sementara seperti itu,” ujar Erico.
“Kalau dari versi kami, sudah sesuai dari data yang kita miliki,” sambungnya.
Sementara itu, Sri Astuti yang hadir sebagai pemilik lahan berbatasan mengaku menerima hasil pengukuran tersebut. Ia menjelaskan tanah miliknya tidak menjadi objek pengukuran karena kegiatan hanya difokuskan pada bidang tanah milik Retno.
“Punya saya belum pengukuran. Saya di sana kapasitasnya sebagai pemilik batas. Saat ini dalam proses balik nama tanah saya,” ujarnya.
Sri mengatakan hasil pengukuran tersebut dapat menjadi referensi dalam proses balik nama sertifikat tanah yang saat ini masih berlangsung. Ia mengungkapkan lahan seluas 3.570 meter persegi yang dibelinya sejak 1999 hingga kini masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.
“(Sampai sekarang belum balik nama?) Belum. Ini baru proses balik nama sertifikat,” ujarnya.
Pihak Tambang Bantah Lakukan Penyerobotan Lahan
Di sisi lain, Gagat Septian Tyaskoro selaku pihak penambang yang dilaporkan juga menyatakan puas terhadap pelaksanaan pengukuran ulang. Ia menilai kegiatan tersebut dapat memperjelas berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya, termasuk dugaan penyerobotan tanah dan penebangan pohon jati.
“Ini dulunya jalan Lori, untuk akses warga ke makam, saya berharap terus aktif. Karena di belakang sana ada makam dan air panas untuk terapi,” ujarnya.
“Harapan kami jalan ini tidak ditutup. Tapi ya kita menunggu hasilnya pengukuran hari ini,” sambungnya.
Gagat menjelaskan akses jalan yang dipersoalkan merupakan bekas jalur lori yang sebelumnya digunakan masyarakat. Menurutnya, jalan tersebut diperlebar dari sekitar tiga meter menjadi 4,5 meter atas permintaan warga agar kendaraan dapat menjangkau area makam dan sumber air panas.
Ia membantah pelebaran jalan dilakukan untuk kepentingan aktivitas tambang galian C karena pihaknya telah memiliki akses jalan lain yang terletak di sisi barat lokasi.
“Kami punya jalan sendiri yang barat sana. Ini murni permintaan warga, karena saya dinilai belum ada sumbangsih ke desa. Jadi dari warga meminta ada sumbangan grosok ke arah makam dan arah banyu anget,” terangnya.
“Kalau jalan rel (aset KAI) lumayan lebar sekitar 7 meter,” sambung Gagat.
Terkait tuduhan penebangan pohon jati, Gagat menyatakan kayu hasil penebangan telah dimanfaatkan untuk pembangunan tempat ibadah sesuai amanat pemilik lahan.
“Kalau untuk tanahnya juga digunakan untuk pembangunan masjid Medang. Tapi kami juga menunggu kebijakan beliau juga,” sambungnya.
Gagat juga membantah tudingan adanya penebangan ribuan pohon jati di lokasi. Ia menegaskan jumlah pohon yang ditebang hanya delapan batang dengan ukuran besar dan dimanfaatkan sebagai tiang bangunan masjid.
“Ada delapan pohon, tapi ukurannya agak gede-gede, dan dibuat pilar masjid,” ujarnya.
Menurutnya, proses pengangkutan kayu juga melibatkan pemerintah desa sebelum akhirnya diserahkan kepada panitia pembangunan masjid.
“Sampai sekarang kayunya masih dipakai masjid,” katanya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid





























