PATI, Lingkarjateng.id – Penjabat Sekertaris Daerah (Pj Sekda) Pati Riyoso berikan klarifikasi terkait surat undangan perumusan kebijakan kenaikan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan PBB-P2 (PBB-P2).
Dalam sidang ke-13 pansus hak angket DPRD Pati, Jumat, 3 Oktober 2025, Riyoso dihadirkan ke sidang dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Menurut informasi yang diterima tim pansus, surat undangan perumusan kenaikan PBB-P2 yang diselenggaran di kediaman pribadi Bupati Sudewo di Desa Slungkep, Kecamatan Kayen Maret 2025 lalu ditandatangani Riyoso yang kala itu menjabat Kepala DPMPTSP. Sedangkan pada saat itu Sekda Pati dijabat oleh Jumani.
Bupati Pati Sudewo Jelaskan Kenaikan PBB-P2 250 Persen ke Pansus Hak Angket
Ketua pansus hak angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menilai keterlibatan Riyoso sebagai Kepala DPMPTSP menjadi pertanyaan besar karena dinilai itu tak mencakup kapasitasnya.
“Seperti yang disampaikan oleh mantan kepala BPKAD (Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah) bahwa ada undangan terkait awal pembahasan kenaikan pajak yang dilakukan di rumah kediaman pribadi Pak Bupati. Bahwa yang mengundang itu jenengan (Pak Riyoso) selaku masih kepala DPMPTSP. Kenapa kok saat itu tidak Sekda?” tanya Bandang.
Menurut klarifikasi Riyoso, surat undangan ke rumah Bupati Pati yang ia ketahui akan membahas masalah investasi, salah satu fokusnya yakni perbaikan infrastruktir jalan yang sumber pendanaannya salah satunya dari pajak.
“Jadi di dalam undangan itu saya sebagai kepala DPMPTSP. Tetapi kami tidak tahu dan di dalam perjalanannya ada kenaikan PBB. Saya itu yang saya pikir adalah investasi. Karena investasi harus diimbangi dengan infrastruktur,” jawab Riyoso yang saat ini juga menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR).
Sidang Pansus ke-13, Wabup Pati Ngaku Tak Banyak Dilibatkan dalam Pembuatan Kebijakan
Selanjutnya, Riyoso membenarkan sempat ada tarik ulur antara Bupati Pati Sudewo dengan kepala desa yang diwakili Persatuan Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati). terkait penetapan PBB-P2 hingga 250 persen di pendopo kabupaten.
“Pada waktu di pendopo disampaikan (kenaikan pajak) oleh beliau (bupati), memang ada tarik ulur. Pak bupati memutuskan 250 persen,” tutup Riyoso.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Ulfa

































