JEPARA, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Padmono Wisnugroho, menyampaikan, bahwa pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk memperkuat ketahanan dan meningkatkan kualitas hidup keluarga.
Menurutnya, ketahanan keluarga sangat penting karena berperan sebagai fondasi utama dalam membentuk karakter dan kesejahteraan anggota keluarga.
“Ketahanan keluarga merupakan hal yang fundamental dalam ketahanan negara dan bangsa, karena keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan nilai-nilai individu, membangun fondasi moral, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengurangi risiko sosial, dan membangun kesadaran nasional,” katanya di Jepara pada Selasa, 8 Juli 2025.
Wisnu mengungkapkan bahwa penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga tersebut didasari oleh banyaknya angka perceraian di Jepara.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Jepara pada tahun 2014, tercatat ada 2.015 kasus perceraian. Rinciannya, kasus cerai talak mencapai 422 kasus, dan cerai gugat mencapai 1.593 kasus.
Sementara itu, pada tahun 2023 tercatat 2.149 kasus, dengan rincian cerai talak mencapai 451 kasus, dan cerai gugat mencapai 1.698 kasus.
“Dari kajian tersebut sangat penting sebagai upaya yang strategis untuk menelaah penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga di Kabupaten Jepara. Kajian yang ada terfokus pada pentingnya regulasi yang diterapkan secara utuh terkait penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, dalam rangka memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Pihaknya berharap Perda tentang Ketahanan Keluarga nantinya dapat membantu mengatasi masalah sosial yang terkait dengan keluarga, seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan masalah anak.
Selain itu, Perda tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membangun keluarga yang kuat dan harmonis.
“Perda tentang Ketahanan Keluarga dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan dengan menyediakan dukungan bagi keluarga dalam mendidik anak-anak mereka,” tandasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid































