BATANG, Lingkarjateng.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang memperketat pengawasan terhadap pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam setiap proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala DPUPR Kabupaten Batang, Endro Suryono, mengatakan langkah tersebut untuk memastikan setiap pembangunan harus memperhatikan aspek lingkungan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami melalui bidang tata bangunan lingkungan berkomitmen mengawal kelestarian ruang terbuka hijau. Dalam penerbitan PBG, baik untuk rumah pribadi maupun perusahaan, kami memastikan semua ketentuan terkait ruang terbuka hijau, sempadan jalan, dan garis-garis yang diatur dalam regulasi dipenuhi. Untuk hal-hal itu tidak bisa ada kompromi karena menjadi dasar aturan yang kami gunakan,” kata Endro, Selasa, 30 Juni 2026.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Endro menjelaskan, pengawasan pemenuhan RTH telah dilakukan sejak tahap pembahasan Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang (KKPR). Dengan demikian, masyarakat tidak dapat memanfaatkan seluruh lahan untuk bangunan tanpa menyediakan ruang resapan air maupun area penghijauan.
“Pengawasan sudah dilakukan sejak tahap pembahasan KKPR. Jadi masyarakat tidak bisa lagi mendirikan bangunan secara penuh tanpa menyisakan lahan untuk resapan air dan tanaman,” ujarnya.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi perusahaan maupun sektor industri. Dalam setiap pengajuan izin, pemohon wajib melampirkan site plan yang menunjukkan alokasi ruang terbuka hijau sesuai ketentuan beserta luasannya.
“Luasan RTH itu harus jelas, termasuk berapa meter perseginya saat mengajukan izin kepada kami,” jelasnya.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan persyaratan belum terpenuhi, DPUPR tidak akan menerbitkan PBG. Pemohon akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sesuai catatan yang diberikan sebelum izin dapat diproses lebih lanjut.
“Kalau belum memenuhi syarat, izinnya tidak kami keluarkan. Kalau saat pengajuan ditemukan ketidaksesuaian, kami akan memberikan catatan perbaikan atau defect agar persyaratan tersebut dipenuhi terlebih dahulu,” tegasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Ulfa






























