BATANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengoptimalkan 213 titik parkir resmi untuk mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir sebesar Rp967 juta pada 2026.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Batang, Landriyono, mengatakan realisasi penerimaan retribusi parkir hingga triwulan II baru mencapai sekitar 26 persen dari target. Capaian tersebut masih berada di bawah target kumulatif yang seharusnya telah menyentuh 40 persen.
“Target PAD 2026 sektor parkir Rp967 juta tetapi hingga triwulan kedua baru mencapai sekitar 26 persen. Seharusnya, pada triwulan kedua sudah bisa mencapai 40 persen,” katanya, Senin, 29 Juni 2026.
Menurut Landriyono, saat ini pengelolaan parkir baru berjalan di 11 dari total 15 kecamatan di Kabupaten Batang.
Sementara itu, empat kecamatan lainnya, yakni Reban, Wonotunggal, Pecalungan, dan Kandeman, belum memberikan kontribusi karena belum memiliki lokasi parkir tepi jalan yang dinilai representatif.
Untuk meningkatkan penerimaan daerah, Dishub Batang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir sekaligus mengoptimalkan seluruh titik parkir yang telah memiliki Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Langkah tersebut juga dibarengi dengan penyusunan formulasi baru guna meminimalkan potensi kebocoran retribusi.
Selain mengejar target pendapatan, upaya optimalisasi juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan parkir kepada masyarakat.
Landriyono menyebutkan, hingga saat ini terdapat 213 titik parkir resmi yang telah memiliki SPK dan menjadi potensi sumber penerimaan retribusi daerah.
“Potensinya ada 213 SPK. Kami berharap dengan optimalisasi ini target PAD sektor perpakiran Rp967 juta dapat tercapai,” pungkasnya.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid































