Pekalongan (lingkarjateng.id) – Sebanyak 34 desa di Kabupaten Pekalongan tersebar di 17 wilayah kecamatan bakal melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2026. Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi Forkopimda soal persiapan Pilkades tahun 2026, pada Jumat (14/8/2026).
Rapat koordinasi tersebut dilakukan untuk menyatukan langkah seluruh pihak dalam menghadapi berbagai tahapan Pilkades yang rencananya dilaksanakan pada November 2026.
“Pemilihan kepala desa ini terdiri atas 34 desa dari 17 kecamatan. Tentu saja melibatkan juga Polres Kota, karena ada tujuh desa yang wilayah hukumnya merupakan wilayah hukum Polres Kota Pekalongan,” kata Plt. Bupati Pekalongan, Sukirman usai rapat koordinasi.
Menurutnya, sejumlah tahapan telah dipersiapkan, mulai dari persiapan logistik, pendaftaran, sosialisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga sosialisasi pelaksanaan Pilkades.
Selain kesiapan teknis, pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas selama seluruh rangkaian Pilkades. Hal itu akan dilakukan dengan melibatkan kepala desa petahana, tokoh masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan di tingkat desa.
“Sudah terumuskan, dan tadi kami menandatangani juga komitmen bersama untuk menyukseskan dan menjaga kondusivitas,” jelasnya.
Sukirman menambahkan, salah satu fokus penting dalam pelaksanaan Pilkades 2026 adalah mencegah praktik politik uang. Pemerintah bersama pihak terkait akan melakukan sosialisasi dan kampanye untuk mengajak masyarakat menolak politik uang.
“Yang tidak kalah penting juga adalah kampanye untuk menolak terkait dengan money politik atau politik uang. Jadi, akan ada sosialisasi-sosialisasi yang masih terkait dengan kampanye anti money politik,” jelasnya.
Sukirman berharap pelaksanaan Pilkades dapat menghasilkan pemimpin desa yang memiliki profesionalitas, kapabilitas, moralitas, dan kapasitas yang baik sehingga mampu menjalankan kepemimpinan serta mempertanggungjawabkan amanah masyarakat.
“Ini menjadi penting karena untuk melahirkan pemimpin-pemimpin di tingkat desa yang tentu saja profesional, kapabilitasnya baik, lalu kemudian moralitas dan seterusnya, kapasitasnya dan seterusnya, ini bisa dipertanggungjawabkan dan bisa memimpin desa,” pungkasnya. ***
Jurnalis : Fahri Akbar
Editor : Redaksi
































