KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang resmi memberlakukan kebijakan insentif fiskal berupa penghapusan denda keterlambatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026 dan menyasar tunggakan pajak periode 2013 sampai 2024.
Langkah tersebut ditempuh sebagai strategi untuk mempercepat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus merespons penurunan dana transfer dari pemerintah pusat yang berdampak signifikan terhadap kapasitas fiskal daerah.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menyebut penurunan dana transfer pusat pada APBD 2026 mencapai sekitar Rp258 miliar dan turut memengaruhi ruang fiskal daerah.
“Tentunya dengan adanya penurunan dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat ini sangat berpengaruh terhadap kemampuan keuangan daerah Kabupaten Semarang ya,” katanya, Rabu, 1 Juli 2026.
Kebijakan insentif tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Semarang Nomor 900.1.13.1/4528/SJ yang diteken pada 1 Juli 2026. Dalam aturan itu, wajib pajak hanya diwajibkan membayar pokok pajak tanpa dikenai denda maupun bunga keterlambatan.
“Walaupun memang ada kecenderungan wajib pajak itu akan memenuhi kewajibannya mendekati jatuh tempo, namun dengan adanya kebijakan Bapak Bupati, harapannya ada akselerasi atau percepatan untuk realisasi PAD,” ungkapnya.
Rudibdo menegaskan, program ini juga ditujukan untuk mengoptimalkan penagihan piutang PBB-P2 yang selama ini belum tertagih maksimal. Target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 sebesar Rp86 miliar, namun hingga 30 Juni 2026 realisasinya baru mencapai Rp16,2 miliar atau 18,84 persen.
“Harapan kami dengan adanya keputusan tersebut bisa memberikan keuntungan kepada seluruh wajib pajak, yang hanya membayar pokoknya saja dan tidak dipungut biaya apapun termasuk denda dan bunganya atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 itu,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemkab Semarang menargetkan sedikitnya Rp11 miliar piutang lama dapat tertagih melalui kebijakan insentif tersebut, dengan capaian yang diharapkan setara atau melampaui tahun sebelumnya.
Dari sisi layanan, pembayaran PBB-P2 kini juga diperluas melalui berbagai kanal digital dan ritel, termasuk QRIS, bank, kantor pos, serta jaringan minimarket.
Di sisi lain, Pemkab Semarang juga menyiapkan skema penyelesaian bagi wajib pajak yang terlanjur membayar PBB sebelum pembatalan kenaikan tarif pada 2025. Terdapat dua opsi yang disiapkan, yakni restitusi atau kompensasi kelebihan bayar.
“Dan Pemkab Semarang menyiapkan penyelesaiannya yakni berupa restitusi atau pengembalian kelebihan bayar secara tunai melalui SK Bupati Semarang yang pengajuannya sudah di proses dan dikembalikan pada tahun 2025,” katanya.
“Bagi yang mengajukan restitusi, pengembalian dana telah diproses melalui SK Bupati. Sedangkan bagi yang tidak mengajukan restitusi, kelebihan bayar tersebut otomatis diperhitungkan sebagai pengurang (kompensasi, red) pembayaran PBB di tahun 2026 ini,” terangnya kembali.
Selain insentif PBB-P2, Pemkab Semarang juga mulai mengoptimalkan potensi pajak sektor parkir, termasuk di ritel modern. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pengelola usaha yang menyediakan fasilitas parkir tetap memiliki kewajiban pajak meskipun tidak memungut biaya dari pengguna.
Rudibdo menyebut pihaknya akan memperkuat pengawasan dan melakukan koordinasi dengan pengelola ritel untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Di sektor lain, Pemkab Semarang juga melakukan pemantauan objek pajak strategis seperti restoran, tempat wisata, dan hiburan, termasuk Taman Bunga Celosia serta Pacuan Kuda Tegalwaton di Kecamatan Tengaran.
Hingga 30 Juni 2026, realisasi PAD Kabupaten Semarang tercatat Rp304 miliar atau 39,87 persen dari target Rp762,6 miliar. Sementara penerimaan pajak daerah mencapai Rp170,4 miliar atau 37,72 persen dari target Rp448,7 miliar.
Meski berada di bawah tekanan fiskal, Pemkab Semarang tetap optimistis target pendapatan tahun ini dapat tercapai, merujuk capaian PBB tahun sebelumnya yang mencapai 91,86 persen atau Rp78,8 miliar dari target Rp86 miliar.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosyid































