JEPARA, Lingkarjateng.id – Tim gabungan unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menutup paksa tambang galian C ilegal di Blok Sawah Ngaliman, Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Kamis, 2 Juli 2026.
Penertiban dilakukan setelah tim gabungan menemukan adanya pembukaan lahan baru, meski pemilik usaha sebelumnya telah menyatakan kesanggupan untuk menghentikan seluruh kegiatan di lokasi tersebut.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin.
Sebelumnya, pemilik usaha berinisial AR telah menandatangani surat pernyataan pada 27 Juni 2026 yang berisi komitmen menghentikan seluruh kegiatan.
Namun, hasil pemantauan lapangan menunjukkan adanya pembukaan lahan baru yang disertai dokumentasi aktivitas pada Kamis pagi sehingga komitmen tersebut dinilai tidak dipenuhi.
“Di lokasi memang sudah tidak ada aktivitas alat berat saat kami datang, tetapi pelaku masih berada di tempat. Karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, kami meminta kegiatan ditutup,” ujar Nafe’.
Ia menjelaskan, lokasi tersebut berada di kawasan zona hijau sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Oleh karena itu, setiap pemanfaatan lahan wajib mengikuti peruntukan ruang dan memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.
Selain menghentikan kegiatan, tim gabungan juga meminta pemilik usaha menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak atas material yang sebelumnya telah dikeluarkan dari lokasi.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Jepara, Herry Prasetyo, menegaskan pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas di lokasi tersebut.
“Apabila kegiatan kembali dilakukan tanpa legalitas atau garis penutupan dirusak, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, AR membantah menjalankan usaha pertambangan. Ia menyatakan pengerukan dilakukan untuk meratakan lahan yang akan dimanfaatkan sebagai area persawahan.
Menurutnya, sebagian material hasil pengerukan dijual untuk menutup biaya operasional alat berat dan dirinya siap mematuhi ketentuan yang berlaku.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid































