JEPARA, Lingkarjateng.id – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Jepara memberikan surat peringatan (SP) kedua kepada pengelola parkir di depan Pasar Mayong yang melakukan pungutan liar (pungli) uang sewa terhadap para pedagang kaki lima (PKL).
Kepala Disperindag Jepara, Zamroni Lestiaza, mengatakan bahwa SP kedua tersebut diberikan karena pengelola parkir Pasar Mayong belum mengembalikan uang pungutan kepada PKL selama jangka waktu yang diberikan pada SP pertama.
“Kemarin sudah kita berikan SP kedua,” katanya di Jepara pada Rabu, 4 Juni 2025.
Zamroni menjelaskan bahwa dalam pemberian SP kedua itu, pengelola parkir Pasar Mayong diberikan waktu selama 7 hari untuk mengembalikan uang pungutan kepada para PKL.
Jika dalam jangka waktu tersebut tidak juga dikembalikan, kata Zamroni, pihaknya akan memberikan SP ketiga atau terakhir.
“Kita beri waktu 7 hari lagi untuk mengembalikan uang pungutan kepada para pedagang. Jika tidak dikembalikan juga, kita beri SP 3 (terakhir, red.) dan setelah itu pemutusan kontrak,” jelasnya.
Terkait dugaan pemaksaan oleh pengelola parkir kepada para PKL untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak meminta pengembalian uang pungutan, Zamroni mengatakan bahwa hal tersebut bukan menjadi ranah Disperindag Jepara.
“Kami hanya menjalankan prosedur terkait pelanggaran kontraknya,” ujarnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid































