PATI, Lingkarjateng.id – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Sukolilo Bangkit mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pada Senin, 28 April 2025.
Kedatangan massa tersebut menyuarakan agar pemerintah menutup tambang ilegal galian c di wilayah Sukolilo. Warga mengklaim penambangan di wilayah Sukolilo merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Koordinator Aliansi Sukolilo Bangkit, Selamet Riyadi, mengatakan bahwa sekitar 17 tambang galian c ilegal di wilayah Sukolilo telah merusak Pegunungan Kendeng. Dari belasan tambang yang beroperasi tersebut, kata dia, hanya 2 yang sudah berizin.
“Kami minta tambang ilegal yang tidak disertai izin itu ditutup, karena sangat merugikan dan dampaknya sangat luar biasa di masyarakat,” ungkap Selamet mengikuti audiensi dengan Komisi C DPRD Pati pada Senin, 28 April 2025.
Diadukan ke DPRD Pati, Tambang Ilegal di Sukolilo Akan Disidak
Selamet mengatakan meskipun tambang ilegal telah dilaporkan ke pihak berwajib, namun tidak ada tindak lanjut hingga membuat warga Sukolilo geram. Okeh karenanya, Selamet meminta agar para penambang di wilayah Pegunungan Kendeng bertanggung jawab atas kerusakan alam yang terjadi.
“Kami minta kepada DPRD Pati agar tambang ilegal itu ditutup, karena tidak ada manfaatnya, dan sudah merugikan,” tegasnya.
Pihaknya menilai pemerintah membiarkan aktivitas penambangan ilegal di Pegunungan Kendeng. Meskipun, belasan tambang ilegal di Sukolilo telah merugikan masyarakat maupun masyarakat sekitar.
“Para penambang selama ini tidak pernah melakukan sosialisasi, tanaman kami rusak, selalu terjadi banjir, dan banyak lagi dampaknya, jadi harus ditutup,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pati, Joni Kurnianto, mendorong Pemerintah untuk menindak tegas tambang ilegal di Sukolilo. Menurutnya, permasalahan yang sedari dulu sudah ada tersebut mudah diselesaikan asalkan pemerintah serius.
“Jadi hal-hal seperti ini seharusnya mendapatkan perhatian dari pemerintah baik kabupaten maupun provinsi. Masalah ini kan sepele. Kalau tidak berizin ya segera dilengkapi izinnya atau gimana prosesnya,” ucap Joni.
Selain itu, Joni mendorong pemerintah untuk membentuk tim gabungan dari provinsi dan Forkompinda Pati agar bisa mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah Pegunungan Kendeng.
“Kami mendorong di bentuk tim gabungan dari kabupaten dan provinsi seperti di Jepara, sehingga mengawasi itu. Ada unsur pemerintah kabupaten, provinsi, DPUPTR, DPR, Aparat penegak hukum kepolisian,” harap tuturnya. (Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)