KUDUS, Lingkarjateng.id – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Kabupaten Kudus akan digelar dengan cara berbeda. Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) setempat memilih menggelar kerja bakti dibanding aksi demonstrasi.
Kegiatan yang diinisiasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KSPSI Kabupaten Kudus ini akan dilaksanakan pada 1 Mei 2026 di Balai Jagong, Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota, Kudus. Lebih dari 500 pekerja dari berbagai perusahaan dijadwalkan terlibat dalam kegiatan tersebut.
Sekretaris DPC KSPSI Kudus, Muh. Makmun, mengatakan persiapan kegiatan telah mencapai sekitar 80 persen. Ia menyebut kerja bakti dipilih sebagai bentuk partisipasi buruh dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Kita tidak mengadakan demo seperti di kota-kota lain. Justru kita memilih kegiatan bersih-bersih di area Balai Jagong sebagai bagian dari peringatan May Day,” ujarnya, Selasa, 28 April 2026.
Selain pekerja, kegiatan tersebut juga melibatkan unsur kepolisian serta sejumlah organisasi perangkat daerah. Kepolisian direncanakan menerjunkan sekitar 100 personel, sementara dukungan juga datang dari Dinas PKPLH dan Disdikpora Kabupaten Kudus.
Meski dikemas dalam kegiatan sosial, momentum May Day tetap dimanfaatkan untuk menyampaikan aspirasi buruh. Salah satu isu yang disoroti adalah rencana kebijakan pemerintah terkait penambahan layer atau golongan baru dalam sistem cukai rokok.
Makmun menilai kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada industri rokok kretek, khususnya segmen sigaret kretek tangan (SKT). Ia mengkhawatirkan penambahan layer dapat memicu meningkatnya peredaran rokok ilegal dan menekan industri yang sudah ada.
“Kalau industri rokok kretek terdampak, maka pekerjanya juga akan ikut terdampak. Karena itu kami meminta kebijakan penambahan layer tersebut dikaji ulang, bahkan jika perlu ditiadakan,” jelasnya.
Selain itu, buruh juga menyoroti rencana pembatasan kadar tar dan nikotin dalam rokok yang masih dalam tahap kajian pemerintah. Mereka meminta agar kebijakan tersebut mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan industri dan tenaga kerja.
Dalam kesempatan tersebut, KSPSI juga mendorong pemerintah untuk memberikan kepastian regulasi ketenagakerjaan, termasuk perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja agar tetap menjamin perlindungan yang adil bagi seluruh pekerja.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid
































