PATI, Lingkarjateng.id – Ketua Komisi D DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo memberikan sosialisasi kepada wali murid terkait pungutan atau pungli di lingkungan sekolah.
Sosialisasi mengenai Permendikbud nomor 75 tahun 2016 disampaikannya di SMPN 01 Juwana, Senin 13 April 2026.
Ia mengajak kepada wali murid untuk menolak segala bentuk pungli, seperti infaq atau buku LKS (Lembar Kerja Siswa). Jika masih ditemukan pungli, ia meminta mereka untuk melapor.
“DPRD dengan Plt Bupati Chandra sudah memberikan warning, tidak boleh bayar apapun itu. Kalau ada kalimat boleh tidak bayar, itu tidak masalah, tidak bayar tidak masalah. Itu jelas, sekolah tidak boleh memungut iuran,” kata Bandang.
Ia menyebutkan, sekolah negeri telah memiliki anggaran dari pemerintah pusat. Dan ia menegaskan akan terus bersinergi dengan Disdikbud agar persoalan pungli tidak terulang.
“Kehadiran DPRD menegaskan komitmen legislatif dalam memastikan peran komite sekolah berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemajuan siswa,” tutupnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar



























