Batang (lingkarjateng.id) – Pengemudi truk penabrak anggota Polsek Tulis Polresta Batang, Aipda Prihatika Wahyu Wibowo (47), hingga meninggal dunia ditetapkan tersangka. Sopir truk tersebut adalah Saiful Anwar (24) pria asal Kabupaten Rembang.
“Status pengemudi sudah ditetapkan tersangka,” kata Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Jateng, Kombes Muhammad Aldian kepada wartawan di Semarang, Rabu (4/11/2026).
Aldian menerangkan sopir tersebut terancam hukuman penjara hingga maksimal enam tahun. Tersangka dijerat pasal tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal dunia.
“Dengan ancaman hukuman enam tahun pada Pasal 310 ayat 4 Undang-undang KUHP yang baru, akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain kehilangan nyawa,” terang Aldian.
Seperti diwartakan sebelumnya, anggota Polsek Tulis Polresta Batang, Aipda Prihatika Wahyu Wibowo (47) meninggal dunia karena tertabrak truk saat mengatur lalu lintas. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (3/11) kemarin.
“Pagi ini, kami keluarga besar Polresta Batang tentunya turut berduka cita atas meninggalnya salah satu personel kami saat melaksanakan tugas pengaturan pagi di wilayah hukum Polsek Tulis,” terang Kapolresta Batang, Kombes Warsono, dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/11) pagi.
Warsono menjelaskan anggotanya meninggal saat bertugas mengatur arus lalu lintas pagi hari dan tertabrak truk. Truk itu juga menabrak sejumlah pemotor yang ada di lokasi.
“Informasinya ada beberapa kendaraan roda dua yang juga tertabrak truk tersebut. Ini kita lagi sedang dalami juga untuk kondisi dari korban yang lain di luar anggota Polri,” tutur Warsono.
Warsono menyampaikan usai kejadian pihaknya melakukan olah kejadian perkara serta mengamankan pengemudi beserta barang bukti kendaraan.
“Ya tentunya kita akan pertama untuk mengolah TKP dan juga kami sudah mengamankan truk beserta sopirnya. Tentunya kita akan lakukan pemeriksaan terhadap pengemudi tersebut,” jelasnya.
Warsono menuturkan jajarannya masih menyelidiki kecelakaan ini dan mendalami saksi-saksi. Karena itu, pihaknya belum bisa mengungkapkan kronologi secara detail.
Sebagai informasi, Aipda Prihatika Wahyu Wibowo menjabat sebagai PS KSPK SPKT II Polsek Tulis, Polresta Batang. Ia bertugas sebagai anggota Polri selama 29 tahun terakhir. Korban meninggalkan istri dan tiga anaknya.
Korban dimakamkan pukul 14.00 WIB di tempat pemakaman Siwatu, Wonotunggal. Di acara pemakaman, selain anggota jajaran Polresta Batang juga terlihat rombongan teman korban saat berdinas di Brimob Polda Jawa Tengah.***
Editor : Adi Arfian
































