KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan mantan Direktur PT ACK, BN, sebagai tersangka kasus penyelewengan pembayaran unit rumah di Perumahan Subsidi Punsae, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Hal itu menyusul adanya dugaan penyelewengan pembayaran yang ditemukan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Dirrekrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, menjelaskan bahwa BN merupakan pengembang Perumahan Punsae periode 2018-202.
“Dan dari penelusuran, rumah subsidi tersebut dijual oleh pengembang secara komersial, dan bukan dengan skema subsidi yang seharusnya, misal melalui perbankan milik pemerintah,” katanya pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Budiman mengungkapkan bahwa rumah subsidi seharusnya dijual dengan uang muka dan cicilan ringan sejumlah Rp 1 juta per bulan dengan tenor waktu 15-20 tahun.
“Namun kenyataannya, warga diminta melakukan pembayaran secara tunai, yang jelas ini tentu tidak sesuai dengan aturan. Maka, kami mencurigai adanya pelanggaran atau penyimpangan hukum dalam praktik tersebut,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihak kepolisian meminta sekitar 66 warga yang telah melunasi pembayaran sejak 5-6 tahun lalu dan belum menerima sertifikat untuk mengumpulkan bukti pembayaran dan dokumen perjanjian awal dengan pihak pengembang guna memproses kasus tersebut.
Pasalnya, BN tidak menyalurkan uang pembayaran warga ke panyalur bank sebagaimana regulasi yang tertera dalam program rumah subsidi Perumahan Punsae.
Atas perbuatannya, BN dijerat pasal tentang perlindungan konsumen serta pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Aziz Andriansyah, mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah pelanggaran dalam program rumah subsidi di perumahan tersebut.
“Sejumlah kejanggalan juga kami temukan dalam proses investigasi beberapa hari ini. Di antaranya yaitu, lokasi perumahan yang ada di dataran tinggi dan tebing yang curam, bahkan curamnya lingkungan ini juga terjadi di akses jalan di perumahan ini. Meskipun dibeton, namun akses jalan di lingkungan perumahan itu tetap curam,” ungkapnya.
Kemudian, sejumlah rumah di Perumahan Punsae juga banyak yang mengalami kerusakan parah akibat longsor. Bahkan, sebagian rumah berada di zona rawan longsor, sehingga tidak dihuni oleh warga yang meski sudah membelinya.
“Temuan lainnya yaitu terdapat keluhan dari 63 warga penghuni perumahan subsidi ini, yang telah membeli dengan membayar lunas atau tunai kepada pengembang dari tahun 2017 hingga tahun 2018, namun pelaksanaan pembangunan tidak dilakukan sesuai dengan perjanjian dan kegiatan transaksi pembayaran, atau pelunasan rumah tidak dilaporkan kepada bank penyalur yaitu Bank BTN,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)
































