PATI, Lingkarjateng.id – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menegaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah akan tetap dilanjutkan. Meskipun demikian, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penghapusan pajak bagi pelaku UMKM dan pedagang kaki lima (PKL).
Menurut Ali, langkah tersebut diambil setelah muncul penolakan dari masyarakat terhadap rencana penerapan pajak bagi pelaku usaha dengan omzet di atas Rp6 juta. DPRD Pati, kata dia, berkomitmen melindungi usaha kecil agar tidak terbebani pajak daerah.
“Pajak-pajak yang membebani pengusaha kecil, PKL dan UMKM yang pendapatannya untuk makan dan menyekolahkan anak saja masih kurang, itu tidak akan dikenakan pajak,” tegasnya, Jumat, 5 Juni 2026.
Ali menambahkan, formulasi teknis mengenai batasan dan klasifikasi usaha akan dibahas bersama pihak eksekutif agar tetap selaras dengan regulasi yang lebih tinggi. DPRD juga akan melibatkan instansi terkait, termasuk BPKAD guna mencari formula terbaik tanpa mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar































