SALATIGA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga semakin serius memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan menegaskan aturan KTR tidak boleh hanya formalitas, namun harus dibarengi pengawasan dan sanksi tegas bagi pelanggar.
Penegasan tersebut disampaikan saat Wali Kota Salatiga menerima audiensi Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) bersama Dinas Kesehatan Kota Salatiga di Ruang Kerja Wali Kota, Senin, 11 Mei 2026.
Komitmen tersebut menjadi langkah nyata Pemkot Salatiga dalam mewujudkan kota sehat dan nyaman bagi masyarakat.
Penguatan regulasi KTR ditujukan untuk menekan paparan asap rokok di ruang publik sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pola hidup sehat.
Dalam audiensi itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Salatiga Prasit Al Hakim, menyebut tantangan terbesar implementasi Kawasan Tanpa Rokok saat ini berada pada aspek penegakan aturan di lapangan.
“Salah satu tantangan terbesar adalah penegakan di lapangan. Regulasi yang ada harus benar-benar dikawal, sehingga tidak hanya menjadi perda semata tanpa implementasi yang jelas,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan MTCC, Fauzi, mengungkapkan bahwa Kota Salatiga diusulkan menjadi salah satu role model pengendalian tembakau di Jawa Tengah bersama Kota Magelang.
Menurutnya, terdapat empat indikator utama dalam pengendalian tembakau, yakni penerapan KTR 100 persen, pengaturan rokok elektrik, larangan iklan rokok, serta larangan display penjualan rokok.
Menanggapi hal tersebut, Robby Hernawan menegaskan dukungannya terhadap penguatan kebijakan KTR di lingkungan Pemkot Salatiga.
“Saya rasa perda ini harus ditegakkan. Tidak cukup hanya larangan, tetapi juga harus ada sanksi yang jelas agar aturan berjalan efektif,” tegasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Sekar
































