BLORA, Lingkarjateng.id – Pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan knalpot brong banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Blora. Dalam Operasi Patuh Candi 2026, polisi menindak 98 kendaraan berknalpot brong.
Operasi lalu lintas yang berlangsung 26 Oktober hingga 8 November 2026 itu menyasar sejumlah pelanggaran kasat mata, terutama yang dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Di antaranya penggunaan knalpot tidak standar, pemasangan spion dan aksi balap liar.
Pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026 dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Blora. Salah satu titik yang menjadi fokus penindakan yakni kawasan Jalan Pemuda.
Kasatlantas Polres Blora, AKP Eka Hendra Ardiansyah, mengatakan operasi lintas tidak hanya mengedepankan penegakan hukum. Polisi sekaligus memberikan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Adapun sasaran dari kegiatan Operasi Patuh Candi ini adalah melaksanakan kegiatan sosialisasi tertib lalu lintas kepada masyarakat dan juga dilaksanakan terkait dengan penegakan hukum,” ujarnya, Senin, 2 November 2026.
Menurutnya, hingga Senin, petugas telah memberikan 430 teguran dan melakukan penindakan terhadap sekitar 98 kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Polisi juga memastikan kendaraan yang diamankan tidak bisa langsung diambil pemiliknya apabila belum memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis kendaraan.
“Jadi kalau memang tidak bisa dilengkapi surat-surat, itu tidak kita keluarkan kendaraannya,” tegasnya.
Eka menjelaskan bahwa pemilik kendaraan harus terlebih dahulu melengkapi dokumen serta mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar sebelum proses pengambilan barang bukti dilakukan.
“Setiap pemrosesan barang bukti itu harus dilengkapi terlebih dahulu sesuai dengan standar. Jadi, apabila pengurusan kendaraan harus sudah lengkap, itu baru bisa kita keluarkan,” jelasnya.
Sementara itu, knalpot brong yang menjadi barang bukti untuk sementara diamankan sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelanggar.
“Kita amankan, agar menjadi efek jera dan tidak lagi mengganggu masyarakat karena suaranya sering diresahkan,” katanya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa
































