Pekalongan (lingkarjateng.id) – Para pedagang kecil di Kabupaten Pekalongan nantinya diperbolehkan berjualan di dalam lingkungan sekolah dengan beberapa syarat yang telah disepakati bersama.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengakomodasi kepentingan pedagang sekaligus menjaga keamanan, kebersihan, dan ketertiban lingkungan sekolah.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul, usai Rapat Kerja Komisi B DPRD bersama perangkat daerah dan perwakilan terkait dalam tindak lanjut pembahasan Forum Pedagang Kecil, Kamis (9/7/2026).
“Jadi para pedagang nantinya diperbolehkan masuk ke lingkungan sekolah, namun lokasi berjualannya harus ditentukan oleh pihak sekolah dengan sepengetahuan Dinas Pendidikan,” kata Sumar Rosul.
Menurut Sumar, untuk penempatan pedagang juga wajib dilakukan secara terlokalisir dan tidak boleh menyebar di seluruh area sekolah.
“Lokasinya harus ditentukan oleh sekolah, misalnya di bawah pohon atau titik tertentu yang sudah disepakati. Tidak boleh memenuhi seluruh area sekolah, sehingga tetap tertata dengan baik,” ujarnya.
Para pedagang juga diwajibkan menjaga kebersihan, ketertiban, dan memastikan makanan yang dijual memenuhi standar higienitas. Pedagang bertanggung jawab terhadap kebersihan sekitar tempat berjualan dan tidak diperbolehkan mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Ia menjelaskan, makanan yang dijual harus benar-benar matang, tidak terpapar lalat, sementara minuman harus menggunakan air matang. Aktivitas pedagang juga tidak boleh mengganggu akses keluar masuk sekolah maupun fasilitas lainnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga memberikan manfaat bagi pihak sekolah. Dengan adanya pedagang di dalam lingkungan sekolah, siswa tidak perlu keluar hingga ke luar pagar sekolah saat jam istirahat untuk membeli makanan.
“Kalau anak-anak keluar ke pinggir jalan tentu ada potensi membahayakan. Bahkan ada siswa yang sekalian meninggalkan sekolah saat keluar untuk jajan. Ini yang ingin kita antisipasi,” jelasnya.
Dalam rapat, Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan bersama komunitas pedagang kecil yang diwakili Ketua Forum Pedagang Kecil, Teori, sepakat akan menyusun kesepakatan bersama sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan tanpa mengganggu operasional kantin sekolah.
Sumar berharap seluruh kesepakatan dapat segera ditindaklanjuti. Mengingat siswa dijadwalkan mulai masuk sekolah pada 13 Juli 2026, pelaksanaan kebijakan tersebut ditargetkan sudah berjalan maksimal satu pekan setelah kegiatan belajar mengajar dimulai.
“Harapannya seminggu setelah anak-anak masuk sekolah semuanya sudah selesai dan berjalan sesuai kesepakatan yang telah dibuat bersama,” pungkasnya. ***
Jurnalis : Fahri Akbar
Editor : Fian






























