REMBANG, Lingkarjateng.id – Bupati Rembang, Harno, meminta dugaan penyimpangan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Permintaan itu disampaikan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan pembayaran TPP yang diduga tidak sesuai aturan dengan nilai mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 75.A/T/LHP/DJPKN-V.SMG/PPD.01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Dalam laporan itu disebutkan TPP diberikan kepada pegawai yang juga menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Temuan BPK ini harus ditindaklanjuti. Prosesnya semuanya dikembalikan sesuai ketentuan. Yang paling menonjol memang ada di Dinas Pendidikan terkait penyimpangan TPP,” kata Harno, Jumat, 10 Juli 2026.
BPK mencatat realisasi belanja TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Rembang pada 2025 mencapai Rp238,49 miliar. Namun, hasil pemeriksaan menemukan pembayaran TPP sebesar Rp2.058.834.687 kepada pegawai Dindikpora yang seharusnya tidak lagi berhak menerima TPP karena telah memperoleh TPG.
Selain itu, pemeriksaan terhadap dokumen pencairan dan transaksi perbankan menemukan adanya ketidaksesuaian antara daftar nominatif penerima dalam Surat Perintah Membayar (SPM) dengan daftar transfer yang dikirim ke Bank Jateng.
Dari total dana lebih dari Rp2 miliar tersebut, hanya Rp108.932.062 yang diterima sesuai daftar oleh 36 pegawai. Sementara Rp1.949.902.625 justru mengalir ke delapan rekening penampung, termasuk satu rekening atas nama AWI yang diketahui bukan ASN Pemerintah Kabupaten Rembang. Tujuh rekening lainnya diketahui milik ASN di lingkungan Dindikpora.
BPK juga menemukan sebagian dana yang sempat masuk ke rekening 36 pegawai telah dikembalikan kepada pegawai Dindikpora maupun pegawai koordinator wilayah. Namun hingga akhir 2025, dana tersebut belum seluruhnya disetorkan ke kas daerah.
Dari hasil pengembalian yang telah dilakukan, Dindikpora baru menyetor Rp56.572.802 ke kas daerah. Dengan demikian masih terdapat potensi kerugian sebesar Rp2.002.261.885 yang belum dipulihkan.
Wakil Bupati Rembang, M. Hanies Cholil Barro’, mengatakan pemerintah daerah telah melakukan penelusuran atas temuan tersebut.
Adapun hasilnya ditemukan dugaan pembayaran TPP ganda serta adanya aliran dana ke pihak di luar lingkungan ASN.
“Sudah ditelusuri, ternyata ada penyimpangan dari TPP guru, ada yang dobel-dobel dan ada beberapa yang masuk ke pihak luar. Yang bersangkutan juga sudah berkomitmen untuk menyelesaikannya. Kami belum mengetahui yang pihak luar itu,” ujar Hanies.
Menindaklanjuti rekomendasi BPK, Dindikpora Rembang telah menonaktifkan sementara ASN berinisial SUM yang diduga menyusun data pembayaran TPP.
“Statusnya yang bersangkutan sampai saat ini kami non-jobkan, tidak kami beri tugas apa-apa. Hanya kami beri tugas untuk segera menyelesaikan tanggungannya dan mengembalikan ke kas daerah sesuai hasil temuan BPK,” jelas Kepala Dindikpora Kabupaten Rembang, Achmad Sholchan.
Menurut Sholchan, seluruh ASN yang rekeningnya menerima aliran dana juga telah dimintai keterangan. Berdasarkan hasil klarifikasi, dana tersebut hanya dititipkan sementara sebelum diserahkan kepada SUM.
Ia juga membenarkan adanya transfer dana ke rekening AWI yang bukan merupakan ASN maupun pegawai Dindikpora.
“Yang non-ASN itu bukan pegawai atau karyawan sini. Mereka teman. SUM sendiri selaku pembuat data TPP,” ungkapnya.
Sementara itu, dugaan penyimpangan pembayaran TPP tersebut kini telah ditangani Kejaksaan Negeri Rembang dan masih berada pada tahap penyelidikan.
“Iya, kasus itu sedang kita tangani, masuk tahap penyelidikan,” kata Kasi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Jateng belum memberikan tanggapan terkait temuan BPK tersebut.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Rosyid






























