REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memutuskan mengulang seluruh proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) 2026 setelah hasil pemeriksaan Inspektorat dan surat balasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan adanya pelanggaran disiplin dalam tahapan seleksi sebelumnya.
Keputusan tersebut diambil atas arahan Bupati Rembang Harno agar proses pengisian jabatan pimpinan tinggi dilakukan kembali sejak awal demi memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Fahrudin, mengatakan pengulangan seleksi dilakukan setelah pemerintah daerah menerima hasil pemeriksaan Inspektorat dan surat balasan BKN yang sama-sama mengindikasikan adanya pelanggaran dalam proses seleksi.
“Setelah ada surat balasan dari BKN yang menyatakan memang ada pelanggaran disiplin, kemudian hasil pemeriksaan Inspektorat juga menunjukkan adanya pelanggaran, Pak Bupati menghendaki pelaksanaan JPT Pratama diulang kembali,” ujar Fahrudin Rabu, 8 Juli 2026.
Ia menjelaskan, proses seleksi akan dimulai kembali dari pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) hingga seluruh tahapan seleksi sebagaimana mekanisme yang berlaku. Setelah seluruh proses selesai, hasil seleksi akan kembali diajukan kepada BKN untuk memperoleh persetujuan.
Fahrudin menegaskan keputusan mengulang seleksi merupakan langkah antisipatif agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi pada masa mendatang.
“Dari hasil pemeriksaan Inspektorat ditemukan adanya approval yang tidak melalui prosedur yang benar. Kemudian BKN juga meyakini adanya pelanggaran. Karena itu Pak Bupati menghendaki proses ini diulang agar benar-benar bersih, transparan, dan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia berharap pelaksanaan seleksi ulang dapat diikuti lebih banyak aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi syarat sehingga penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan dapat berjalan optimal.
“Saya berharap semua ASN yang memiliki kemampuan dan telah memenuhi persyaratan ikut mendaftar. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat memperoleh calon pejabat terbaik berdasarkan kompetensi, potensi, dan kemampuan untuk mendukung visi dan misi Bupati selama lima tahun ke depan,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Mardi, menyatakan pihaknya segera menyiapkan seluruh kebutuhan pelaksanaan seleksi ulang sesuai arahan bupati.
“Tadi Bapak Bupati memerintahkan untuk diulang. BKD sebagai OPD yang memfasilitasi proses pelaksanaan akan mempersiapkan segala sesuatunya,” kata Mardi.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Rosyid































