Pekalongan (lingkarjateng.id) – Pemerintah Kabupaten Pekalongan terus berkomitmen dalam memperkuat Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit sebagai upaya mengantisipasi dinamika hubungan industrial yang dikenal sebagai salah satu sentra industri tekstil di Jawa Tengah.
Langkah itu ditegaskan saat Rapat Koordinasi (Rakor) dan Peningkatan Kapasitas Kinerja LKS Tripartit Kabupaten Pekalongan yang digelar di Megaland Hotel Solo, Surakarta, Selasa (23/6/2026).
Plt. Bupati Pekalongan Sukirman menilai, tingginya aktivitas sektor industri di Kabupaten Pekalongan berpotensi memunculkan dinamika hubungan industrial yang perlu diantisipasi melalui komunikasi dan mitigasi yang efektif.
“Ini merupakan langkah yang baik untuk tidak hanya mengatasi persoalan industrial, tetapi juga bagaimana mendorong ketenagakerjaan di Kabupaten Pekalongan agar lebih baik lagi melalui berbagai program, pelatihan-pelatihan, peluang tenaga kerja, dan seterusnya,” ujar Sukirman.
Ia menambahkan, forum tersebut juga menjadi ruang pembelajaran melalui pertukaran pengalaman dengan LKS Tripartit Kota Surakarta yang dinilai memiliki sejumlah praktik baik dalam pengelolaan hubungan industrial.
“Banyak hal yang bisa kita kesinambungkan. Problem di Kota Solo seperti apa, problem di Pekalongan seperti apa, kemudian keberhasilan di Kota Solo tentu akan menjadi rujukan kita juga di Kabupaten Pekalongan,” tambahnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra sekaligus Kabupaten Pekalongan, Siti Masruroh mengemukakan jika Kabupaten Pekalongan adalah wilayah dengan basis industri kuat, khususnya tekstil, batik, pakaian jadi, dan UMKM yang menyerap banyak tenaga kerja.
Menurut Siti Masruroh yang juga Plt. Kepala Dinkop UKM dan Naker, bahwa besarnya jumlah tenaga kerja tersebut turut membawa konsekuensi berupa potensi dinamika hubungan industrial yang harus dikelola melalui komunikasi berkelanjutan.
“Pemerintah Kabupaten Pekalongan memandang penting optimalisasi peran LKS Tripartit sebagai wadah resmi untuk menyamakan persepsi, mengevaluasi isu ketenagakerjaan, serta merumuskan rekomendasi kebijakan strategis daerah,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta, Pramutedy Sukoco, menyebut LKS Tripartit di Kota Surakarta telah berjalan dengan dukungan regulasi kuat dan mekanisme kerja aktif, termasuk pembentukan Tim Deteksi Dini dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial.
“Melalui landasan hukum tersebut, Tripartit di Kota Solo terus aktif bergerak merangkul unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk duduk bersama dalam menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dinamika ketenagakerjaan saat ini menuntut kolaborasi lintas wilayah karena mobilitas tenaga kerja dan aktivitas ekonomi yang semakin tinggi.
“Kami berharap koordinasi ini mampu melahirkan keselarasan langkah dalam mitigasi isu ketenagakerjaan sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif di tingkat regional,” katanya. ***
Jurnalis : Fahri Akbar
Editor : Fian































