PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Ribuan tenaga honorer di Kota Pekalongan akhirnya bisa bernapas lega. Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) Paruh Waktu untuk 2.361 orang telah resmi terbit.
Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo yang akrab disapa Didik, menyampaikan kabar gembira itu saat dikonfirmasi pada Kamis, 30 Oktober 2025.
“Alhamdulillah sudah terbit NIPPPK Paruh Waktu Kota Pekalongan 2.361 orang, masih ada 1 orang yang masih menunggu finalisasi dari jumlah 2.362 orang yang diusulkan. Insyaallah hari ini akan kami serahkan kepada pengelola kepegawaian dalam acara sosialisasi di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan pagi ini,” ungkap Didik.
Dari total usulan sebanyak 2.362 orang, satu di antaranya masih menunggu finalisasi akibat perbedaan data nama dan tanggal lahir.
Didik menjelaskan, penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu dijadwalkan pada Senin, 3 November 2025, di masing-masing OPD saat apel pagi.
Untuk penyerahan simbolis oleh Wali Kota Pekalongan, akan menyesuaikan jadwal Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Lebih lanjut Didik menegaskan, seluruh ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
“Aturan kebijakan PPPK Paruh Waktu kami tuangkan di perjanjian kerja dengan mengacu pada PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Semua ketentuan terkait PPPK Paruh Waktu diatur dalam MenPANRB tersebut,” jelasnya.
Kebijakan ini menjadi payung hukum bagi pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan keputusan tersebut, PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai kemampuan anggaran instansi pemerintah, minimal sama dengan upah non-ASN sebelumnya atau sesuai upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.
Didik menambahkan, tujuan kebijakan ini antara lain untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah, memperjelas status pegawai non-ASN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Jabatan PPPK Paruh Waktu mencakup guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta pengelola dan operator layanan operasional.
“Dengan terbitnya NIPPPK ini, diharapkan ribuan tenaga paruh waktu di Kota Pekalongan dapat segera melaksanakan tugasnya secara resmi sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara guna meningkatkan pelayanan publik,” pungkas Didik.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Rosyid

































