PATI, Lingkarjateng.id – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, memberikan klarifikasi terkait pernyataan Plt Bupati Risma Ardhi Chandra yang akan mengajukan pembatalan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) terkait pajak UMKM beromzet di atas Rp6 juta.
Ali menegaskan wacana pajak tersebut tidak tertuang dalam Propemperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2026 yang dibahas DPRD.
Ia juga menegaskan rancangan tersebut bukanlah inisiasi dari DPRD (legislatif), melainkan inisiatif Pemkab Pati (eksekutif) untuk menindaklanjuti aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengatur pajak dan retribusi daerah.
“Produk khusus menindaklanjuti rekomendasi Menteri Dalam Negeri yang didasari UU Nomor 1 Tahun 2023 kemudian ditindaklanjuti Pak Plt berkirim surat ke DPRD,” kata Ali, Senin, 25 Mei 2026.
“Jadi kalau disampaikan mau dicabut di Propemperda itu tidak benar karena tidak masuk. Tidak ada Perda pajak dan retribusi daerah tahun 2026,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Rosyid































