PATI, Lingkarjateng.id – Tambang galian C ilegal di Kabupaten Pati tidak hanya merusak lingkungan, akan tetapi juga berdampak pada kondisi kesehatan warga sekitar. Atas permasalahan tersebut, masyarakat di sekitar lokasi tambang ilegal galian C mengadu ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mendapatkan solusi yang konkret.
Akan tetapi, Kepala DLH Kabupaten Pati Tulus Budiharjo menegaskan bahwa perizinan tambang galian C saat ini sudah tidak masuk dalam kewenangannya.
“Jadi dulu memang untuk izin galian C yang mencakup eksplorasi sampai operasi itu di kabupaten. Tetapi kemudian ditarik menjadi ranah provinsi lalu pusat. Maksudnya sekarang provinsi untuk pembahasannya, dan izin yang acc pusat,” ungkapnya, pada Rabu, 26 April 2023.
Bikin Rusak Lingkungan, Warga Gembong Pati Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tulus mengaku dilema dan risau terkait dengan kebijakan tersebut. Pihaknya yang selalu mendapat aduan terkait tambang galian C ilegal merasa bingung dalam menyikapi permasalahan tersebut. Pasalnya, DLH dan stakeholder terkait di Kabupaten Pati sudah tidak memiliki kewenangan.
Ia menyebut, semua dokumen tambang galian C yang dulu berada dalam ranah Kabupaten Pati, kini pembahasannya sudah masuk di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Kita ini hanya disertakan dalam masukan lewat daring. Itupun hanya kadang-kadang saja. Maka keresahan kami juga melihat semua izin datang ke Pati, secara tiba tiba banyak. Baru-baru ini, kemarin turun izin 3 OSS yang kita pun tidak tahu dalam pembahasan juga tidak diajak,” jelasnya.
Dirinya menilai, kebijakan tersebut membuat penambang ilegal mudah masuk. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten kesulitan mendapat akses dan pengamanan tambang galian C sudah jauh dari ranah pengawasan Pemkab.
“Adanya fenomena seperti itu kita prihatin. Maka melihat pendapatan Kabupaten Pati dari galian C itu hanya Rp 200 juta. Kalau dibandingkan ke Rembang itu Rp 200 miliar setahun untuk retribusi galian C. Jauh sekali, itu data kita,” pungkasnya. (Lingkar Network | Khairul Mishbah – Koran Lingkar)