KUDUS, Lingkarjateng.id – Perbaikan ruas Jalan R Agil Kusumadya di wilayah Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, masuk dalam program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) tahun anggaran 2025-2026.
“Jalan R Agil Kusumadya tahun ini sudah masuk dalam prioritas program IJD dari pemerintah pusat,” kata Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, Selasa, 20 Januari 2026.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah melakukan perbaikan sebagian ruas jalan tersebut pada 2025 menggunakan anggaran daerah. Namun, perbaikan baru menjangkau sepanjang 1,1 kilometer, sementara sekitar 1,4 kilometer ruas jalan lainnya masih dalam kondisi rusak.
Keterbatasan anggaran daerah menjadi penyebab perbaikan tidak bisa dilakukan secara menyeluruh. Minimnya dana juga diperkirakan masih terjadi pada 2026, seiring adanya pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD).
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkab Kudus mengajukan usulan bantuan kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) agar perbaikan Jalan R Agil Kusumadya dapat dilanjutkan.
Sam’ani menjelaskan, seluruh proses perbaikan jalan tersebut nantinya akan ditangani oleh pemerintah pusat. Adapun Pemkab Kudus berperan sebagai penerima manfaat dari program tersebut.
“Perbaikan akan dilakukan tahun ini, tapi kami belum tahu pasti kapan mulainya karena semua merupakan kewenangan pemerintah pusat. Kita hanya sebagai penerima manfaat,” sebutnya.
Saat ini, lanjut Sam’ani, proses perbaikan Jalan R Agil Kusumadya telah memasuki tahap lelang. Pemkab Kudus mengusulkan anggaran sekitar Rp20 miliar untuk proyek tersebut.
Ia berharap perbaikan dapat berjalan optimal sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat, terutama dalam meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
“Jalan R Agil Kusumadya ini kan jalan milik kabupaten, tapi diperbaiki oleh pemerintah pusat. Jadi kita saat ini hanya bisa menunggu prosesnya dari pemerintah pusat karena Kudus sebagai penerima manfaat saja,” pungkasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid































