KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal memastikan ruas Jalan Kaliwungu–Boja di Desa Protomulyo, Kecamatan Kaliwungu Selatan, segera mendapatkan penanganan. Jalan yang mengalami ambles sejak sekitar empat bulan lalu tersebut telah masuk dalam program penanganan melalui Perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun 2026.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kendal, Sudaryanto, usai meninjau dan melakukan pengukuran ruas jalan yang ambles tersebut, Rabu, 30 September 2026.
Sudaryanto mengatakan pihaknya telah melakukan survei sekaligus pengukuran untuk memastikan penanganan ruas jalan tersebut dapat dilakukan secara tepat.
“Kami memahami keresahan masyarakat terkait kondisi Jalan Kaliwungu–Boja di Desa Protomulyo yang saat ini belum bisa digunakan secara penuh dan harus diberlakukan buka-tutup untuk menjaga keselamatan pengguna jalan,” ujar Sudaryanto.
Menurutnya, kondisi tersebut telah menjadi perhatian Pemkab Kendal. DPUPR juga telah melakukan kajian teknis sebagai dasar dalam menentukan bentuk pekerjaan yang akan dilakukan.
“Ruas tersebut sudah menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kendal. DPUPR juga sudah melakukan survei dan kajian teknis terhadap kondisi jalan yang mengalami ambles,” katanya.
Sudaryanto menjelaskan, Pemkab Kendal telah menyiapkan anggaran sekitar Rp1,2 miliar untuk penanganan jalan tersebut melalui Perubahan APBD 2026.
“Ini sudah kita survei dan sudah kita rencanakan. Jadi, pemerintah tidak menunggu kondisi ini semakin parah baru kemudian bertindak. Proses penanganannya sudah disiapkan dan dianggarkan di perubahan senilai Rp1,2 miliar,” jelas Sudaryanto.
Ia menambahkan, pekerjaan yang akan dilakukan tidak hanya memperbaiki badan jalan yang mengalami kerusakan, tetapi juga membangun dinding penahan tanah (DPT) untuk memperkuat struktur jalan dan mencegah kerusakan kembali terjadi.
“Pekerjaannya ada dua. Pertama, pekerjaan jalan yang patah karena longsor, lebarnya sekitar tiga meter dengan panjang 36 meter. Kemudian ada pekerjaan DPT atau dinding penahan tanah,” terangnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pengukuran di lapangan, panjang DPT yang dibutuhkan diperkirakan lebih dari 36 meter dengan ketinggian yang bervariasi.
“Semacam talud, tetapi dari beton agar lebih awet dan bisa bertahan lama,” imbuhnya.
Sudaryanto mengatakan, saat ini DPUPR masih menyelesaikan tahapan perencanaan sebelum masuk proses pengadaan. Ditargetkan, perencanaan dapat diselesaikan dalam waktu satu hingga dua pekan, kemudian dilanjutkan proses pengadaan melalui e-katalog.
“Seminggu sampai dua minggu ini kita selesaikan perencanaannya, selanjutnya kita proses pengadaannya melalui e-katalog. Sehingga diharapkan pertengahan Oktober sudah bisa dilaksanakan pengerjaan fisiknya,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penanganan ruas Jalan Kaliwungu–Boja tersebut juga menjadi perhatian Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari. Bupati meminta agar titik jalan yang mengalami longsor segera diprioritaskan dalam Perubahan APBD 2026.
“Ibu Bupati juga telah memberikan perhatian terhadap kondisi ruas jalan tersebut. Ibu Bupati meminta agar longsoran di ruas Jalan Kaliwungu–Boja ini segera diprioritaskan di APBD Perubahan 2026,” tandasnya.
Sementara menunggu pekerjaan fisik dimulai, Sudaryanto mengimbau masyarakat yang melintas untuk tetap berhati-hati dan mematuhi pengaturan lalu lintas di lokasi.
Sistem buka-tutup dan pengaturan satu lajur masih diberlakukan sebagai langkah keselamatan, sehingga akses masyarakat tetap dapat berjalan sembari mengantisipasi risiko di titik jalan yang mengalami kerusakan.
“Kami memahami masyarakat tentu berharap jalan ini segera kembali normal. Pemerintah Kabupaten Kendal juga memiliki kepentingan yang sama, dan kami akan terus mengawal prosesnya sampai penanganan di lapangan dapat dilaksanakan,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Muslichul Basid































