SALATIGA, Lingkarjateng.id – Sebanyak 37 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Salatiga mengajukan sanggah karena datanya terindikasi aktivitas judi online (judol). Sanggahan diajukan karena warga merasa masih layak menerima bantuan.
Kepala Dinas Sosial Kota Salatiga, Riani Isyana Pramasanthi, menjelaskan berdasarkan data dari pemeriksaan pusat, jumlah KPM di Kota Salatiga masuk dalam data terindikasi judol mencapai 916. Jumlah tersebut bertambah 348 KPM dibandingkan data awal yang diterima sebelumnya sebanyak 568 KPM.
“Penambahan 348 KPM tersebut berasal dari tambahan data yang disampaikan pemerintah pusat kepada daerah. Data terbaru itu kemudian ditindaklanjuti Dinsos Kota Salatiga melalui proses verifikasi dan pendampingan di lapangan,” jelasnya, Rabu, 30 September 2026.
Riani mengatakan bahwa dari data awal sebanyak 568 KPM, tercatat 37 KPM telah mengajukan usul sanggah. Mereka merasa masih layak menerima bantuan dan tidak terlibat langsung dalam aktivitas judi online.
“Terhadap kondisi tersebut, KPM yang kondisinya tidak mampu dan masih layak dibantu banyak yang melakukan usul sanggah,” ujar Riani.
Menurut Riani, mekanisme usul sanggah diberikan kepada penerima bantuan yang merasa terdapat ketidaksesuaian pada data yang diterima pemerintah.
Sementara itu, penerima bantuan yang masuk dalam kategori terindikasi judi online pada sistem akan mengalami penonaktifan bantuan sosial.
“Kalau terindikasi judol otomatis bansos dinonaktifkan,” tegasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Ulfa































