Demak (lingkarjateng.id) – Polres Demak gencar melaksanakan razia penyakit masyarakat (pekat), khususnya terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Demak. Hal itu dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mencegah potensi tindak kriminal yang dipicu miras.
Senin (7/9) malam, Satuan Samapta Polres Demak menggelar razia di Kampung Tanubayan, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi sebuah warung yang diduga menjadi tempat penjualan miras.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 31 botol miras berbagai jenis yang siap diedarkan. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Demak untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, penjual diberikan surat tanda penerimaan (STP) terkait barang bukti yang diamankan.
Kasat Samapta Polres Demak AKP Setyo mengatakan, razia tersebut bagian dari kegiatan cipta kondisi yang dilakukan secara berkelanjutan. Petugas menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras guna mencegah potensi gangguan kamtibmas.
“Peredaran miras sering menjadi pemicu berbagai tindak kriminal, mulai dari perkelahian, penganiayaan hingga gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat,” kata AKP Setyo saat dikonfirmasi, Rabu (8/9).
“Untuk itu, kami bertindak lebih awal melalui patroli dan razia rutin sebelum potensi gangguan itu muncul,” sambungnya.
Menurutnya, penertiban peredaran miras dilakukan sebagai langkah preventif agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih luas. Polres Demak juga terus memetakan lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran miras.
Sejak Agustus 2026 hingga razia terakhir, Satuan Samapta Polres Demak telah mengamankan sekitar 470 botol miras dari berbagai jenis. Barang bukti tersebut terdiri atas minuman keras produksi pabrikan maupun minuman keras tradisional.
Dia menambahkan, upaya pemberantasan peredaran miras juga berkaitan dengan identitas Demak yang dikenal sebagai Kota Wali. Menurutnya, karakter dan citra daerah tersebut perlu dijaga bersama, termasuk dengan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Demak memiliki identitas sebagai Kota Wali. Menjaga marwah daerah ini bukan hanya menjadi tanggung jawab tokoh agama atau pemerintah, tetapi juga tugas kepolisian dalam memastikan ruang publik tetap aman dari peredaran miras,” imbuh Setyo.
Pihaknya menegaskan, razia dan penindakan terhadap peredaran miras akan terus dilakukan secara konsisten di berbagai wilayah Kabupaten Demak. “Langkah tersebut diharapkan dapat menekan peredaran miras sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (Lingkar Network/Burhan) ***
Editor : Adi Arfian
































