Demak (lingkarjateng.id) – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Kabupaten Demak menyoroti akurasi data desil atau pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat. Ketidaktepatan penentuan desil berdampak pada tidak tepatnya penerima bantuan sosial.
Hal itu disampaikan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Demak, Sudarno, dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026, Kamis kemarin.
Sudarno mengatakan, data desil yang digunakan untuk mengelompokkan masyarakat ke dalam 10 tingkatan kesejahteraan berdasarkan kondisi sosial, ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan perumahan perlu dilakukan pengecekan kembali.
“Terkait data desil pengelompokan masyarakat ke dalam 10 tingkatan kesejahteraan. Berdasarkan kondisi sosial ekonomi kesehatan pendidikan dan perumahan di masyarakat agar dilakukan kroscek. Tapi kenyataan di lapangan dikeluhkan masyarakat ada kesalahan dalam menentukan desil. Akibatnya masyarakat yang seharusnya mendapat bantuan tidak bisa mendapatkan,” ujarnya.
Menurut Sudarno, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Demak melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Akurasi data menjadi penting agar program bantuan pemerintah dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Kami mohon agar persoalan ini ditanggapi serius supaya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Ini sekaligus menjadi wujud hadirnya pemerintah dalam memastikan bantuan diberikan secara tepat sasaran,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Demak Eisti’anah mengatakan Pemkab Demak memahami keluhan masyarakat terkait ketidaktepatan data desil yang berpotensi menyebabkan warga yang berhak justru tidak mendapatkan bantuan.
Pemerintah daerah, lanjut Eisti’anah, terus melakukan verifikasi dan validasi data secara berkala dengan melibatkan pemerintah desa atau kelurahan serta OPD terkait.
“Pemerintah daerah menanggapi serius setiap keluhan masyarakat terkait ketidaktepatan data desil. Kami memahami bahwa kesalahan data dapat berdampak langsung terhadap masyarakat yang seharusnya berhak menerima bantuan,” ujar Eisti’anah dalam rapat paripurna jawaban Bupati Demak terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD tentang Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026, Jumat (4/9).
Eisti’anah menambahkan, masyarakat yang merasa data kesejahteraannya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya juga diberikan ruang untuk menyampaikan pengaduan. Aduan tersebut nantinya dapat menjadi bahan untuk dilakukan pengecekan dan perbaikan data.
“Kami tegaskan bahwa data kesejahteraan harus akurat, objektif, dan sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan. Pemerintah daerah akan terus melakukan perbaikan agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya. (Lingkar Network / Burhan)
Editor : Adi Arfian
































