KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mencatat realisasi pendapatan retribusi daerah hingga 30 April 2026 mencapai Rp101,25 miliar. Nilai tersebut setara 28,76 persen dari target dalam APBD 2026 sebesar Rp352,08 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, mengatakan capaian tersebut menunjukkan penerimaan retribusi daerah masih berada pada jalur target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Capaian pendapatan tersebut menunjukkan penerimaan retribusi daerah masih berjalan sesuai target yang ditetapkan pemerintah daerah,” kata Djati di Kudus, Kamis, 7 Mei 2026.
Ia menjelaskan, kontribusi terbesar terhadap pendapatan retribusi masih berasal dari kelompok retribusi jasa umum. Hingga akhir April 2026, sektor tersebut terealisasi Rp96,01 miliar dari target Rp333,18 miliar atau sebesar 28,82 persen.
Dari kelompok jasa umum, retribusi pelayanan kesehatan menjadi penyumbang paling besar dengan capaian Rp92,17 miliar dari target Rp317,31 miliar atau 29,05 persen.
Sementara itu, retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan tercatat sebesar Rp801,77 juta dari target Rp2,48 miliar atau 32,28 persen. Adapun retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum mencapai Rp794,16 juta dari target Rp1,91 miliar atau 41,56 persen.
Untuk retribusi pelayanan pasar, realisasinya mencapai Rp2,24 miliar dari target Rp11,47 miliar atau sebesar 19,55 persen.
Pada kelompok retribusi jasa usaha, Pemkab Kudus membukukan pendapatan Rp4,65 miliar dari target Rp16,87 miliar atau 27,55 persen.
Djati menyebut penerimaan terbesar pada kelompok tersebut berasal dari retribusi pemanfaatan aset daerah yang mencapai Rp3,20 miliar dari target Rp8,86 miliar atau 36,22 persen.
Selain itu, retribusi pelayanan tempat khusus parkir terealisasi Rp473,48 juta, sedangkan retribusi tempat rekreasi dan olahraga mencapai Rp496,74 juta.
Sementara dari kelompok retribusi perizinan tertentu, realisasi pendapatan tercatat Rp589,76 juta dari target Rp2,02 miliar atau sebesar 29,18 persen.
Djati mengungkapkan retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) menjadi sektor dengan persentase capaian tertinggi, yakni mencapai 84,80 persen atau sebesar Rp61,06 juta dari target Rp72 juta.
Ia optimistis realisasi pendapatan retribusi akan terus meningkat seiring optimalisasi pelayanan publik dan penguatan pengelolaan potensi pendapatan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid





























