PATI, Lingkarjateng.id – Gerakan Masyarakat Tolak Korupsi (Germap) berencana menggelar audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati pada Selasa, 2 Juni 2026 mendatang.
Dalam audiensi tersebut, Germap membawa sejumlah tuntutan terkait penanganan jalan rusak dan penggunaan anggaran infrastruktur sebesar Rp210 miliar yang sebelumnya telah direncanakan Pemerintah Kabupaten Pati.
Pimpinan Germap, Cahya Basuki alias Yayak Gundul, mengatakan pihaknya telah menerima sedikitnya enam laporan masyarakat terkait kerusakan jalan dari sejumlah kecamatan berbeda.
Seluruh laporan itu disebut menjadi dasar pihaknya meminta penjelasan langsung kepada DPUTR.
“Kami sudah mendapatkan kurang lebih enam laporan dari masyarakat dan semuanya dari kecamatan berbeda. Besok kami akan melayangkan surat ke DPUTR Pati sebagai bukti bahwa kami benar-benar menyampaikan aspirasi masyarakat,” ujar Yayak saat ditemui, Kamis, 28 Mei 2026.
Yayak berujar, audiensi tersebut tidak sekadar menyampaikan keluhan masyarakat tapi juga meminta keterbukaan pemerintah terkait pelaksanaan proyek infrastruktur tahun 2026.
Dalam audiensi nanti, Germap membawa empat poin tuntutan utama. Pertama, meminta DPUTR menjelaskan kapan perbaikan jalan-jalan rusak yang telah dilaporkan masyarakat akan dilakukan.
Kedua, meminta rincian lengkap pekerjaan fisik yang bersumber dari anggaran Rp210 miliar, mulai dari daftar proyek, lokasi pekerjaan, hingga metode pengadaannya.
Ketiga, Germap meminta data by name by address perusahaan pelaksana proyek, termasuk nama direktur dan alamat badan usaha yang mengerjakan proyek-proyek tersebut.
Sedangkan poin keempat, Germap meminta jadwal pasti pelaksanaan pekerjaan yang hingga kini belum dikerjakan.
“Kami hanya meneruskan aspirasi masyarakat terkait jalan rusak. Kalau laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, biar masyarakat sendiri yang menilai,” katanya.
Yayak menjelaskan, posko pengaduan yang dibuka di depan Gedung DPRD Pati bukan sekadar simbolik.
Pihaknya sengaja meminta pelapor datang langsung agar aduan yang diterima benar-benar valid dan sesuai kondisi terbaru di lapangan.
“Kalau hanya lewat WhatsApp bisa saja laporan palsu atau foto lama. Makanya kami ingin ada kehadiran pelapor supaya jelas asal daerah dan fakta kerusakannya,” tegasnya.
Posko pengaduan sendiri dibuka sejak 25 Mei hingga 30 Juni 2026, kecuali hari Minggu dan tanggal merah.
Hingga berita ini ditulis, laporan yang masuk di antaranya terkait kerusakan jalan di Sukolilo, Kayen, Tlogowungu, Winong, Pucakwangi hingga jalur Juwana-Tayu.
Germap juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke DPRD Pati apabila hasil audiensi dengan DPUTR dinilai tidak menghasilkan tindak lanjut nyata terhadap keluhan masyarakat.
Jurnalis: Fahtur Rohman
Editor: Sekar






























