PATI, Lingkarjateng.id – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bakal menggelar reuni akbar di Alun-Alun Simpang Lima Pati, Kamis, 13 Agustus 2026 mendatang.
Selain menjadi momentum mengenang aksi besar yang sebelumnya berlangsung di Kabupaten Pati, kegiatan tersebut juga akan membawa dua isu nasional, yakni desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan dan penguatan penegakan hukum terhadap koruptor.
Tokoh AMPB, Supriyono alias Botok, mengatakan berbagai persiapan telah dilakukan menjelang kegiatan tersebut. Salah satunya dengan menempatkan ambulans yang menjadi bagian dari sejarah aksi AMPB di depan Kantor Bupati Pati.
Menurut Botok, reuni akbar akan diisi dengan sejumlah kegiatan, mulai konser musik, orasi kebangsaan hingga penyampaian aspirasi terkait persoalan hukum dan pemberantasan korupsi.
“Jadi nanti ada kegiatan seperti konser musik, orasi kebangsaan dan kita akan bawa dua isu nasional. Yang pertama menuntut DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset, yang kedua hukum para koruptor,” ujar Botok saat dihubungi, Jumat, 7 Agustus 2026.
la menilai pengesahan RUU Perampasan Aset penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi. AMPB berharap DPR segera mengambil langkah konkret agar regulasi tersebut dapat segera disahkan.
“Kita nanti mendesak DPR untuk segera disahkan RUU itu,” tegasnya.
Selain AMPB, sejumlah aktivis dari luar daerah juga dijadwalkan hadir dalam kegiatan tersebut. Di antaranya aktivis dari Blora, Yogyakarta, dan Jepara.
Botok menegaskan, kehadiran massa dalam reuni akbar tersebut tidak dilakukan melalui mobilisasi terstruktur. Menurutnya, gerakan AMPB bersifat organik dan masyarakat datang berdasarkan kesadaran masing-masing.
“Gerakan kami itu gerakan organik, tidak terorganisir. Massa itu datang dari hati nurani mereka. Mereka melihat dari media sosial untuk menyuarakan,” ucapnya.
Untuk mendukung rangkaian kegiatan, AMPB juga berencana melakukan cek sound horeg pada Rabu, 12 Agustus 2026 malam. Botok menyebut pihaknya akan berupaya menjaga kegiatan tetap kondusif.
“Sound horeg ada. Nanti mulai aksi tanggal 12 Agustus malam kita cek sound. Kita pastikan kondusif, pengamanan juga sedikit,” bebernya.
Rencana reuni akbar tersebut sebelumnya mendapat sorotan dari pemerhati hukum sekaligus Direktur LBH Djoeang Pati, Fatkhurrahman, menilai kondusivitas daerah harus dijaga agar kegiatan masyarakat tidak berkembang menjadi konflik baru.
Fatkhurrahman juga menyoroti pola penyampaian aspirasi AMPB yang menurutnya berpotensi bergeser dari substansi persoalan menuju narasi yang memicu perpecahan.
la meminta aparat penegak hukum mencermati agenda tersebut, khususnya rencana cek sound horeg pada malam hari.
“Itu seharusnya pihak APH harus selektif. Tujuannya apa? Kalau menyampaikan aspirasi monggo, disesuaikan dengan jadwal. Aturannya bagaimana? Kalau malam-malam kan bisa mengganggu dan akan menimbulkan potensi gesekan-gesekan baru,” ujarnya menanggapi pernyataan tersebut, Botok menjamin kegiatan pada 13 Agustus akan tetap diarahkan sebagai aksi damai.
la menyebut momentum tersebut bukan sekadar untuk mengingatkan publik terkait aksi demo 13 Agustus 2025 lalu yang agenda utamanya menggulingkan Bupati Pati Sudewo, melainkan dimaksudkan untuk menjadi ruang menyampaikan kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara.
“Intinya 13 Agustus nanti aksi damai, mengenang penguasa arogan, mengenang pengkhianatan DPR kepada rakyat,” tegasnya.
Fenomena Sound Horeg, Kinerja Plt Bupati Chandra Jaga Kondusivitas Pati Dipertaruhkan
Pandangan Pemerhati Hukum terhadap Aksi 13 Agustus
Di sisi lain, kondusivitas wilayah dinilai menjadi fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Tanpa situasi yang aman, nyaman, dan stabil, laju pembangunan serta aktivitas ekonomi akan sulit berkembang secara optimal.
Pandangan tersebut disampaikan pemerhati hukum sekaligus Direktur LBH Djoeang Pati, Fatkhurrahman. la menilai seluruh elemen masyarakat perlu menjaga ketertiban dan tidak membiarkan ruang publik dipenuhi aksi-aksi yang berpotensi memicu perpecahan.
Menurut Fatkhurrahman, sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) telah melakukan konsolidasi untuk menyampaikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum (APH), khususnya Kapolresta Pati. Rekomendasi itu berisi dorongan agar aparat semakin memperkuat pengamanan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Beberapa ormas sudah berkonsolidasi untuk memberikan rekomendasi kepada APH, khususnya Kapolresta, yang pada intinya untuk menjaga ketertiban dan kondusivitas Kabupaten Pati,” ujarnya, di Pati, Jumat, 7 Agustus 2026.
Berdasarkan pengamatannya, situasi di Kabupaten Pati saat ini masih belum sepenuhnya aman dan nyaman. la menilai masih terdapat berbagai potensi yang dapat memicu kegaduhan apabila tidak diantisipasi sejak dini.
“Karena masih banyak potensi-potensi untuk membuat kegaduhan,” katanya.
Fatkhurrahman juga menyoroti pola penyampaian aspirasi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang belakangan dinilai mulai bergeser dari substansi persoalan menuju narasi yang sarat cacian dan hujatan.
Menurutnya, penyampaian pendapat seharusnya mengedepankan gagasan yang membangun, bukan memperuncing konflik melalui ujaran yang bersifat menyerang.
“Esensi dan substansi tidak lagi berasal dari pemikiran yang bersifat membangun, tapi lebih mengedepankan cacian dan hujatan. Ini kalau diteruskan bisa membuat Pati terpecah-pecah. Ini terlepas dari kasusnya Pak Sudewo. Pada dasarnya kami sebagai warga Pati ingin membangun Pati lebih baik,” tegasnya.
la mencontohkan aksi demonstrasi yang beberapa waktu lalu berlangsung berhari-hari di depan Kantor Kejaksaan Negeri Pati. Aksi tersebut berlangsung ricuh, bahkan diwarnai bakar ban, keranda, hingga membuang bangkai ayam dan telur busuk. Padahal lokasi aksi berada di dekat fasilitas pendidikan.
Menurutnya, aksi AMPB tersebut menimbulkan banyak keluhan dari masyarakat, khususnya para orang tua siswa.
“Contoh, kemarin di Kejaksaan demo berhari-hari. Itu dekat fasilitas pendidikan. Maka banyak orang tua yang mengeluh. Karena itu banyak yang meminta pihak kami untuk bisa memberikan masukan kepada pemerintah agar hal-hal seperti itu bisa diantisipasi,” ucapnya.
Selain itu, Fatkhurrahman turut menyoroti rencana aksi yang akan digelar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 13 Agustus 2026 di Alun-alun Pati. Berdasarkan flyer yang beredar, kegiatan bertajuk reuni akbar tersebut akan diisi dengan orasi kebangsaan, pembacaan puisi, musik perlawanan, teatrikal, hingga penggunaan sound horeg.
la memberi perhatian khusus terhadap agenda cek sound horeg yang dijadwalkan berlangsung pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mencermati izin dan pelaksanaan kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum maupun potensi gesekan di tengah masyarakat.
“Itu ‘kan seharusnya pihak APH harus selektif. Tujuannya apa? Kalau menyampaikan aspirasi monggo lah, disesuaikan dengan jadwal. Aturannya bagaimana? Nek malam-malam ‘kan bisa mengganggu dan akan menimbulkan potensi gesekan-gesekan baru,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Fatkhurrahman mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga iklim Kabupaten Pati tetap aman, damai, dan kondusif. Menurutnya, stabilitas daerah merupakan syarat penting agar pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dapat berjalan dengan baik tanpa terganggu oleh konflik sosial.
Bolo Dewo Tolak Aksi 13 Agustus
Dewan Pimpinan Kabupaten Pati Ormas Bolo Dewo Pati, pada Sabtu, 8 Agustus 2026) menyampaikan Analisis Hukum dan Pernyataan Sikap Nomor 003/DPKab.Bd/VIII/2026 kepada Polresta Pati terkait informasi rencana aksi atau pengumpulan massa yang disebut akan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026di Alun-Alun Simpang Lima Pati.
Surat tersebut diterima oleh Kanitsosbud Intelkam Polresta Pati Sri Hartanto di Mapolresta Pati.
Dalam pernyataan sikapnya, Bolo Dewo Pati menyatakan menolak rencana kegiatan tersebut dengan pertimbangan hukum dan sosiologis. Sikap itu terutama berkaitan dengan informasi mengenai rencana penggunaan pengeras suara atau sound system berkapasitas besar serta potensi gangguan terhadap ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Ketua Bolo Dewo Pati, Achwan, menjelaskan bahwa sikap tersebut bukan dimaksudkan untuk menghilangkan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat tetap harus dilaksa-nakan dengan menghormati hak orang lain, menaati hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Dalam dokumen yang diserahkan kepada Polresta Pati, Bolo Dewo Pati mengacu pada UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, termasuk ketentuan mengenai pemberitahuan tertulis kepada Polri dan kewajiban peserta aksi untuk menjaga keamanan serta ketertiban umum.
Bolo Dewo Pati juga menyoroti penggunaan sound horeg atau pengeras suara berdaya besar di kawasan Alun-Alun Pati. Dalam analisisnya, penggunaan suara berlebihan dinilai berpotensi mengganggu hak masyarakat lain yang menggunakan fasilitas umum serta menimbulkan gangguan ketertiban.
Selain itu, Bolo Dewo Pati meminta Polresta Pati melakukan klarifikasi dan penelusuran terhadap informasi rencana aksi, termasuk memastikan ada atau tidaknya pemberitahuan tertulis dari pihak penyelenggara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bolo Dewo Pati juga merekomendasikan agar apabila kegiatan tetap dilaksanakan, aspek lokasi, keamanan, ketertiban, serta penggunaan pengeras suara menjadi perhatian serius. Dalam suratnya, Bolo Dewo Pati meminta agar langkah-langkah preventif, persuasif dan humanis tetap dikedepankan.
Menurut Bolo Dewo Pati, Kabupaten Pati membutuh kan suasana yang kondusif Perbedaan pendapat meru-pakan bagian dari kehidupan demokrasi, tetapi penyam paian aspirasi harus dilaku kan secara tertib dan tidak mengganggu hak masyarakat lainnya.
Jurnalis: Lingkar Network
































