DEMAK, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak mulai merealisasikan normalisasi Sungai Tuntang Lama di Kecamatan Bonang. Sebagai bagian dari persiapan pekerjaan, sedikitnya 250 bangunan liar di sepanjang bantaran sungai telah ditertibkan dan dibongkar.
Dari pendataan yang dilakukan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, selain ratusan bangunan liar, terdapat 66 rumah tinggal yang berada di area terdampak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 bangunan tercatat telah memiliki sertifikat.
Status kepemilikan tersebut menjadi salah satu persoalan yang harus diselesaikan pemerintah daerah. Pemkab Demak masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna mencari langkah penyelesaian tanpa mengabaikan hak warga yang memiliki legalitas atas tanah.
Bupati Demak, Eisti’anah, menjelaskan rencana normalisasi Sungai Tuntang Lama telah disiapkan sejak 2025 dan masuk dalam penganggaran APBD 2026. Kondisi sungai yang mengalami pendangkalan serta aspirasi masyarakat menjadi dasar dilaksanakannya pekerjaan tersebut.
“Rencana untuk melakukan normalisasi sudah kita anggarkan, perencanaannya dari tahun 2025 melalui anggaran reguler tahun 2026 untuk normalisasi hilirnya. Karena kita melihat beberapa kejadian yang terjadi, ada pendangkalan dan juga permintaan dari masyarakat,” kata Eisti’anah, Kamis, 24 September 2026.
Ia mengatakan, masyarakat sebelumnya juga mengusulkan peninggian jalan di sekitar kawasan sungai. Namun, pihaknya memilih menawarkan normalisasi sebagai alternatif untuk menjaga fungsi aliran air.
“Kami sudah audiensi beberapa kali. Selain mereka meminta peninggian jalan, juga dilakukan normalisasi sungai. Kami tawarkan, kalau terus meninggikan jalan, jalannya air kan tidak ada. Sehingga kami siap memperbaiki dan kami tawarkan solusinya untuk menormalisasi,” ujarnya.
Pelaksanaan normalisasi, lanjut Eisti’anah, berdampak pada bangunan yang berdiri di area bantaran sungai. Ia mengaku telah melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada warga sebelum penertiban dilaksanakan.
“Konsekuensinya adalah bangunan di sepanjang bantaran sungai itu bisa dibersihkan. Saat itu kami sudah mengkomunikasikan dan mereka setuju,” katanya.
Namun, proses penertiban tetap menghadapi persoalan karena terdapat bangunan di kawasan bantaran sungai yang telah memiliki sertifikat.
“Memang ada sedikit kendala karena ada tanah yang bersertifikat. Sudah kami sampaikan dan kemarin sudah ada sosialisasi dari Dinputaru dan Satpol PP untuk melakukan pembinaan dan pemberitahuan,” jelasnya.
Eisti’anah menyatakan tetap menghormati hak warga yang memiliki sertifikat. Untuk bangunan yang tidak disertai legalitas kepemilikan, pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif dalam proses penertiban.
“Kami instruksikan, karena yang memiliki sertifikat juga punya hak. Ini mungkin bisa dikomunikasikan. Sedangkan yang tidak bersertifikat, dengan kerelaannya untuk dibongkar,” imbuhnya.
Normalisasi Sungai Tuntang Lama ditargetkan mencakup jalur sepanjang kurang lebih tiga kilometer. Selain pengerukan dan penataan aliran sungai, pemerintah daerah juga merencanakan penguatan tanggul sepanjang sekitar 300 meter.
Total anggaran yang disiapkan untuk pekerjaan tersebut mencapai sekitar Rp3 miliar.
Eisti’anah berharap normalisasi sungai dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Ia juga meminta masyarakat tidak kembali mendirikan bangunan di area bantaran agar upaya penanganan banjir dan pemeliharaan sungai dapat berjalan lebih efektif.
“Kami harapkan kegiatan normalisasi ini terus kita masifkan dan ada kesadaran dari masyarakat agar ke depannya tidak membangun dan mendirikan bangunan di sepanjang bantaran sungai. Jadi kalau ada sesuatu seperti normalisasi, akan lebih mudah,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkar Network/M. Burhanuddin Aslam
Editor: Muslichul Basid
































